>
Eti Kumalasari blog!







the lion sleeps tonight
Sunday, June 16, 2013 | 0 comment(s)



Sumber daya alam dan keanekaragaman hayati

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sumber daya alam dan keanekaragaman hayati memiliki manfaat bagi kehidupan manusia baik yang diarasakan langsung maupun tidak langsung, antara lain menyediakan kebutuhan pangan, kebutuhan sandang dan bangunan, sebagai sumberdaya genetik, manfaat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, sebagai pengatur tata air, manfaat terhadap iklim dan lingkungan yang sehat.
Namun akhir akhir ini berbagai permasalahan muncul dan memicu terjadinya kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga dikhawatirkan akan berdampak besar bagi kehidupan makhluk di bumi, terutama   manusia   yang   populasinya   semakin   besar.   Beberapa   permasalahan   pokok   dapat digambarkan berikut ini:
1.      Terus menurunnya kondisi hutan Indonesia
2.      Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai).
3.      Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak.
4.      Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayatin
5.      Pencemaran air semakin meningkat.
6.      Kualitas udara, khususnya di kota-kota besar, semakin menurun.
Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta peranannya yang vital bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pihak.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan konservasi?
2.      Apa tujuan dilakukannya konservasi sumber daya alam hayati?
3.      Apa saja tiga Kegiatan Pokok Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya ?
4.      Mengapa konservasi sumber daya alam perlu dilakukan?


C.      Tujuan
1.      Mengetahui pengertian konservasi
2.      Mengetahui tjuan dari Konservasi
3.      Mengetahui kegiatan pokok konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya
4.      Mengetahui pentingnya konservasi.

























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Istilah konservasi berasal dari kata dalam bahasa Inggrisyaitu “conservation” yang secara genealogis bersumber dari kata con (together) dan servare (to keep, to save) yang dimengerti sebagai upaya memelihara milik kita (to keep, to save what we have), dan menggunakan milik tersebut secara bijak (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan konsep konservasi. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi, sosial dan ekologi. Konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba memanfaatkan semberdaya alam untuk sekarang. Dari segi ekologi, konservasi merupakan pemanfaatan sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang. Sementara ini dari segi sosial, konservasi merupakan pemanfaatan semberdaya alam yang harus dilakukan secara bijaksana.

B.     Tujuan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam hayati adalah pengelolaan sumberdaya alam  hayati yang pemanfaatanya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
            Kegiatan konservasi dan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian dan  kemampuan, serta pemanfaatan semberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang. Asas trsebut merupakan landasan untuk mencapai tujuan, yaitu mengusahakan terwujudnya kelestrian sumberdaya alam hayati serta ekosistemnya dan selanjutnya dapat mendukung peningkatan kesejahteraan serta mutu kehidupan manusia.

Selain itu, beberapa tujuan lain dari konservasi yang saling berkaitan, diantaranya adalah:
1.      Memelihara proses ekologi yang esensial dalam mendukung kehidupan
2.      Mempertahankan keanekaragaman genetic
3.      Menjamin pemanfaatan jenis dan eakosistem secara berkelanjutan

C.    Tiga Kegiatan Pokok Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
1.         Perlindungan sistem penyangga kehidupan
Perlindungan sistem penyangga kehidupan meliputi usaha usaha dan tindakan tindakan yang berkaitan dengan mata air, tebing, tepian sungai, danau, dan  jurang, pemeliharaan fungsi hidrologi hutan, perlindungan pantai, pengelolaan daerah aliran sungai, perlindungan terhadap gejala keunikan, dan keindahan alam dan lain lain. Perlindungan sistem penyangga kehidupan dilaksanakan dengan cara menetapkan wilayah yang dilindungi. Pada dasarnya area yang dilindungi dapat dilakukan upaya pemanfaatan, tetapi harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
2.         Pengawetan Keanekaaragaman jenis flora dan fauna berserta ekosistemnya
Pengawetan  merupakan usaha dan tindakan  konservasi untuk menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar unsur-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan agar masing masing unsur tersebut dapat berfungsi dalam alam dan senantiasa siap untuk sewaktu waktu dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Punahnya salah satu unsur tidak dapat digantikan dengan unsur lain. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dapat dilaksanakan di dalam kawasan (konservasi In situ) ataupun diluar kawasan (konservasi ex-situ).



3.         Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam  hayati dan  ekosistemnya
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya merupakan usaha pengendalaian / pembatasan dalam pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya sehingga pemanfaatan tersebut dapat dilakukan secara terus menerus pada masa mendatang. Kegiatan yang dilakukan adalah pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan plelestarian alam dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan  satwa liar dengan tetap memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.

D.   Pentingnya Konservasi Perlu Dilakukan
Pemanfaatan sumberdaya alam hayati perlu dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan secara bijaksana,  hal ini untuk menjamin agar persedaiaan sumberdaya alam tidak habis dalam waktu singkat. Pemanfaatan dengan penuh  tanggung  jawab dan bijaksana itulah yang kita sebut dengan konservasi.  Sumberdaya alam dan ekosistemnya merupakan bagian dari kehidupan manusia, baik masyarakat tradisional maupun modern. Disamping itu, faktor yang lain yang perlu dipertimbangakan adalah faktor ekonomis di mana manusia memanfaatkan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Semua segi kehidupan manusia tergantung dari adanya sumberdaya alam, baik langsung maupun tidak langsung, baik yang tinggal di kota maupun desa.
                        Konservasi memiliki nilai secara ekonomis maupun sosial filosofis. Secara ekonomi nilai konservasi mencakup Pelestarian tanah dan air, Stabilitas iklim, Konservasi sumberdaya alam hayati yang dapat diperbaharui, Perlindungan plasma nuftah, Ekowisata. Nilai konservasi secara sosial-filosofis yaitu mutu kehidupan yang lebih baik, Tanggung jawab moral, sebagai warisan anak cucu, dan kebanggaan bangsa.

BAB 3
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Konservasi sumberdaya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan sumberdaya alam yang dapat menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya.Sumber daya alam itu terbagi menjadi dua yaitu sumber daya alam hayati dan sumber daya alam yang non hayati. Sumberdaya alam itu merupakan suatu hal yang sangat terbatas dan tidak bisa mengimbangi dengan keinginan manusia yang tidak terbatas. Oleh karena itu perlu adanya pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang bijaksana.

B.   Saran
Kawasan  konservasi adalah  merupakan salah satu sumber kehidupan yang dapat meningkatkan  kesejahtreraan  masyarakat Indonesia. Oleh karena itu usaha-usaha konservasi di Indonesia haruslah tetap memegang peranan penting dimasa yang akan datang, suatu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa usaha konservasi sumber daya alam tersebut harus dapat terlihat memberikan keuntungan  kepada masyarakat luas, hal ini penting untuk mendapat dukungan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.


Labels:



MAKALAH “FATWA HARAM MEROKOK MUI”






 



MAKALAH
“FATWA HARAM MEROKOK MUI”

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LatarBelakang
Definisi rokok menurut wikipedia adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.Ada dua jenis rokok, rokok yang berfilter dan tidak berfilter. Filter pada rokok terbuat dari bahan busa serabut sintetis yang berfungsi menyaring nikotin.
Kendati merokok sangat berbahaya dan merugikan, selain itu juga dapat merugikan dalam berbagai aspek dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang merokok, terutama masalah fawa haram merokok. Melalui makalah ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memahami dan membuka pemikiran mereka tentang bahaya merokok.
1.2    RumusanMasalah.
1.      Apakahitu ROKOK?
2.      Bahayaapasaja yang terdapat di sebatangrokok?
3.      HadistdanDalilapasaja yang menjelaskantentangbahayamerokok?
4.      Permasalahanapasaja yang akantimbulapabila ROKOK benar-benar di haramkan di Indonesia?
5.      Alasanapasaja yang mendasari MUI mengharamkanrokok?
1.3    Tujuan
Tujuanpenyusunanmakalahiniadalah :
1.      Memberikan pemahaman/ pengetahuan tentang bahayamerokok di tubuhkita
2.      Memberikanpemahamanmengapapemerintahmegharamkanrokok
3.      Memberikanpengetahuantentangaturan-aturan Allah swt yang berkaitandenganaturanpemerintahmengenai haram merokok MUI









BAB II
PEMBAHASAN
1.      PengertianRokok
Definisi rokok menurut wikipedia adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.Ada dua jenis rokok, rokok yang berfilter dan tidak berfilter. Filter pada rokok terbuat dari bahan busa serabut sintetis yang berfungsi menyaring nikotin.
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung(walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).

Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.

2.      Bahaya yang terdapat di sebatangrokok
Setiap batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih 4 000 bahan kimia beracun yang membahayakan dan boleh membawa kematian. Dengan ini setiap hisapan itu menyerupai satu hisapan maut. Di antara kandungan asap rokok termasuklah bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), ubat gegat (naphthalene), racun serangga (DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) yang digunakan di “kamar gas maut”. Bagaimanapun, racun paling penting adalah Tar, Nikotin dan Karbon Monoksida.
Tar mengandung sekurang-kurangnya 43 bahan kimia yang diketahui menjadi penyebab kanker (karsinogen). Bahan seperti benzopyrene yaitu sejenis policyclic aromatic hydrocarbon (PAH) telah lama disahkan sebagai penyebab kanker.Nikotin, seperti najis dadah heroin, amfetamin dan kokain, bertindak balas di dalam otak dan mempunyai kesan kepada sistem mesolimbik yang menjadi penyebab utama ketagihan. Nikotin turut menjadi punca utama risiko serangan penyakit jantung dan strok. Hampir satu perempat pasien penyakit jantung adalah karena kebiasaan merokok.Karbon Monoksida pula adalah gas beracun yang biasanya dikeluarkan oleh knalpot kendaraan.Apabila racun rokok itu memasuki tubuh manusia , akan membawa kerusakkan pada setiap organ yang dilaluinya, bermula dari hidung, mulut, tenggorokan, saluran pernafasan, paru-paru, saluran darah, jantung, organ reproduksi, sehinggalah ke saluran kencing dan kandung kemih , yaitu apabila sebahagian dari racun-racun itu dikeluarkan dari badan dalam bentuk air seni.
Rokok adalah benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Di balik kegunaan atau manfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok.
1. Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.
2. Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.
3. Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.
4. Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.
5. Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.
6. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini.

Berikut beberapa masalah lain yang dapat timbul akibat bahaya rokok :

  • Perokok mempunyai fungsi paru-paru yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang bukan perokok.
  • Merokok mengurangi pertumbuhan paru-paru.
  • Pada orang dewasa, penyakit yang disebabkan oleh rokok adalah penyakit jantung & stroke. Penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut juga mulai terlihat pada remaja yang menggunakan rokok.
  • Merokok dapat menurunkan performa & daya tahan tubuh para remaja, bahkan pada remaja yang aktif berolahraga.
  • Secara rata-rata, orang yang merokok 1 bungkus atau lebih setiap harinya berkurang hidupnya selama 7 tahun dibandingkan orang yang tidak merokok.
  • Merokok sejak usia dini akan meningkatkan resiko untuk terkena kanker paru-paru. Untuk penyakit lain karena rokok maka resikonya juga akan semakin meningkat apabila terus merokok.
  • Remaja yang menggunakan rokok mempunyai kemungkinan 3x lebih banyak dibandingkan mereka yang tidak merokok untuk menggunakan alkohol, 8x lebih banyak untuk menghisap ganja serta 22x lebih banyak untuk menggunakan kokain. Merokok juga sering dihubungkan dengan terjadinya kelakukan beresiko lain seperti berkelahi ataupun melakukan hubungan seksual secara dini. Bahaya merokok pada remaja dengan kata lain memberi efek buruk lebih dini.

Oleh sebab itu banyak perokok yang akan terus menjadi perokok seumur hidupnya, walaupun apabila mereka mempunyai keinginan yang kuat untuk berhenti, mereka sulit menghentikan kecanduan mereka terhadap rokok. Salah satu hal lain yang turut menjadi keprihatinan adalah jumlah perokok yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, hal ini berarti bahwa terdapat pertambahan perokok baru setiap saat yang kemungkinan besar akan terus menjadi
perokok aktif seumur hidupnya. Perokok baru tersebut sebagaian besar adalah anak-anak & remaja.





3.      HadistdanDalilapa yang menjelaskantentangbahayamerokok
1.Dalil dari Al Qur’an
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Dan Janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dengan tangan kalian sendiri ke dalam jurang kerusakan.” (QS. Al Baqarah (2): 195)
“Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)
Perhatikan dua ayat ini, tidak syak (ragu) lagi, merokok merupakan tindakan merusak diri si pelakunya, bahkan tindakan bunuh diri. Para pakar kesehatan telah menetapkan adanya 3000 racun berbahaya, dan 200 diantaranya amat berbahaya, bahkan lebih bahaya dari Ganja (Canabis Sativa). Mereka menetapkan bahwa sekali hisapan rokok dapat mengurangi umur hingga beberapa menit. Wallahu A’lam bis Shawab. Pastinya, umur manusia urusan Allah Ta’ala, namun penelitian para pakar ini adalah pandangan ilmiah empirik yang tidak bisa dianggap remeh. Al Ustadz Muhamad Abdul Ghafar al Hasyimi menyebutkan dalam bukunya Mashaibud Dukhan (Bencana Rokok) bahwa rokok bisa melahirkan 99 macam penyakit. Lancet, sebuah majalah kesehatan di Inggris menyatakan bahwa merokok itu adalah penyakit itu sendiri, bukan kebiasaan. Perilaku ini merupakan bencana yang dialami kebanyakan anggota keluarga, juga bisa menurunkan kehormatan seseorang. Jumlah yang mati karena rokok berlipat ganda. Majalah ini menyimpulkan, asap rokok lebih bahaya dari asap mobil.
Perhatikan dua ayat di atas, ia menggunakan sighat lin nahyi wa lin nafyi (bentuk kata untuk pengingkaran/larangan) yang bermakna jauhilah perbuatan merusak diri atau mengarah pada bunuh diri. Dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan al Ashlu fi an Nahyi lil Haram (hukum asli dari sebuah larangan adalah haram). Seperti kalimat wa laa taqrabuz zinaa .. (jangan kalian dekati zina) artinya mendekati saja haram apa lagi melakukannya. Maksudnya, ada dua yang diharamkan dalam ayat ini yakni 1. Berzina, dan 2. perilaku atau sarana menuju perzinahan. Ini Sesuai kaidah Ushul Fiqh, ‘ Ma ada ilal haram fa huwa haram’ (Sesuatu yang membawa kepada yang haram, maka hal itu juga haram).
Begitu pula ayat ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’, artinya, yang haram yaitu 1. Bunuh diri, dan 2. Perilaku atau sarana apapun yang bisa mematikan diri sendiri.
Imam Asy Syaukani berkata dalam Kitab tafsirnya, Fat-hul Qadir, tentang maksud ayat An Nisa 29 di atas:
Artinya: “Maksud firmanNya ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’ adalah Wahai muslimun, janganlah kalian saling membunuh satu sama lain, kecuali karena ada sebab yang ditetapkan oleh syariat. Atau, janganlah bunuh diri kalian dengan perbuatan keji dan maksiat, atau yang dimaksud ayat ini adalah larangan membunuh diri sendiri secara hakiki (sebenarnya). Tidak terlarang membawa maksud ayat ini kepada makna-makna yang lebih umum. Dalilnya adalah Amr bin al Ash berhujjah (berdalil) dengan ayat tersebut, ketika ia tidak mandi wajib (mandi junub) dengan air dingin pada saat perang Dzatul Salasil. Namun, Nabi Shaliallahu ‘Alaihi wa Sallam mendiamkan (tanda setuju) hujjah (alasan) yang yang dipakai olenya. Ini ada dalam Musnad Ahmad, Sunan Abu daud, dan lain-lain.” Demikian dari Imam Asy Syaukani Rahimahullah. (Lihat juga Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 1, hal. 480. Toha Putera Semarang, dengan naskah berbahasa Arab yang disesuaikan dengan naskah dari Darul Kutub Al Mishriyah)
Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ (17): 27)
Tidak ragu pula, hobi merokok merokok tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia. Bahkan, Allah Ta’ala menyebut mereka sebagai saudara-suadara syaitan.



Berkata Imam Asy Syaukany tentang tafsir ayat ini:
“… Bahwa orang yang berbuat mubadzir (pemboros) diumpamakan seperti syaitan, dan setiap yang diumpamakan dengan syaitan maka baginya dihukumi sebagai syaitan, dan setiap syaitan adalah ingkar (terhadap Allah, pen), maka orang yang mubadzir adalah orang yang ingkar.” (Imam Asy Syaukany, dalam Fat-hul Qadir-nya)
Sebagian ulama –seperti Imam Asy Syaukany ini- ada yang mengatakan bahwa berlebihan dalam berinfak juga termasuk tabdzir (pemborosan), maka apalagi berlebihan dalam merokok! Berpikirlah wahai manusia!
Maka, haramnya rokok adalah muwafaqah bil maqashid asy Syari’ah (sesuai dengan tujuan syariat) yang menghendaki terjaganya lima hal asasi (mendasar), yaitu agama, nyawa, harta, akal, dan keturunan. Imam al Qarafi al Maliki menambahkan menjadi enam, yaitu kehormatan.
Allah Ta’ala juga menyebut tentang ciri-ciri orang yang beriman yakni orang yang:
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya” (QS.Al Mu’minun (23): 8)
Kesehatan adalah anugerah dari Allah yang harus dijaga, itu adalah amanah dari Allah Ta’ala yang tidak boleh dikhianati. Dalam hadits disebutkan, “Laa Imanan liman laa amanata lahu (tidak ada iman bagi orang yang tidak menjaga amanah). Seharusnya, seorang muslim yang baik berhati-hati dengan perkara amanah ini, sebab akan menjatuhkannya dalam kategori kemunafikan. Wal ‘Iyadzubillah!
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Yaitu jika diberi amanah ia tidak mengkhianatinya, bahkan ia menunaikannya kepada pihak yang memberinya.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 3, hal. 239)

Itulah orang yang beriman, ia menjaga amanah. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak menjaga amanah?


Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tanda orang munafik ada tiga: jika bicara ia dusta, jika janji ia ingkar, jika diberi amanah ia khianat.” (HR. Bukhari dan Muslim, Lihat Imam an Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab al Amr bi Ada’I al Amanah, hal. 77, hadits no. 199, dan juga Bab al Wafa’ bil ‘Ahdi wa Injaz bil Wa’di, hal. 201, hadits no. 687. Maktabatul Iman, Manshurah. Lihat juga kitabnya Syaikh Fuad Abdul Baqi, Al Lu’Lu’ wal Marjan, Bab Bayan Khishal al Munafiq, hadits no. 38. Darul Fikr, Beirut . Lihat juga Imam Ibnu Hajar al Asqalany, Bulughul Maram, Bab at Tarhib min Masawi al Akhlaq, hal. 279, hadits no. 1296. Cet. 1, Darul Kutub al islamiyah. 1425H/2004M)
Demikianlah dalil-dalil Al Qur’anul Karim yang amat tegas dan jelas tentang larangan merusak diri sendiri dan berbuat mubadzir, mengkhianati amanah kesehatan, yang semua itu telah dilakoni oleh aktifitas merokok. Bagian ini telah kami paparkan juga beberapa hadits, dan pandangan para ulama terdahulu kita.

2. Dalil-dalil dari As Sunnah Al Muthahharah
Selain beberapa hadits di atas, ada lagi beberapa hadits lain yang memperkuat larangan merokok bagi seorang muslim. Kami hanya akan menggunakan hadits-hadits yang maqbul (bisa diterima periwayatannya) yaitu yang shahih atau hasan, ada pun hadits yang mardud (tertolak/tidak boleh digunakan khususnya dalam masalah aqidah dan hukum) yaitu hadits dhaif, tidak akan kami gunakan. Nas’alullaha as salamah wal ‘afiyah




Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Di antara baiknya Islam seseorang adalah ia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Imam At Tirmidzi, ia berkata ‘hasan’. Bulughul Maram, Bab Az Zuhd wal Wara’, hal. 277, hadits no. 1287. Darul Kutub al Islamiyah)
Ya, tanda baiknya kualitas Islam seseorang adalah ia meninggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat. Rokok tidak membawa manfaat apa-apa, kecuali ancaman bagi kesehatan dan jiwa dan pemborosan. Ada pun ketenangan dan konsentrasi setelah merokok, itu hanyalah sugesti. Hendaknya bagi seorang muslim yang sadar dan faham agama merenungi hadits yang mulia ini.
Dari Abu Shirmah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang memudharatkan (merusak) seorang muslim yang lain, maka Allah akan memudharatkannya, barang siapa yang menyulitkan orang lain maka Allah akan menyulitkan orang itu.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, ia menghasankan. Bulughul Maram, hal. 282, hadits no. 1311)
Ada istilah perokok pasif yaitu orang yang tidak merokok namun tanpa disengaja (baik ia sudah menghindar atau belum) ia menghirup juga asap rokok. Bahkan menurut penelitian, perokok pasif mendapatkan dampak yang lebih berbahaya, sebab selain ia mendapatkan racun dari asap rokok, juga mendapat racun dari udara yang ditiupkan si perokok yang telah bercampur dengan asapnya. Inilah mudharat (kerusakan) yang telah dibuat oleh para perokok aktif kepada orang lain. Jelas Rasulullah amat melarangnya, bahkan ia mendoakan agar Allah Ta’ala membalas perbuatan rusak orang tersebut.
Berkata Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya, Al Muhalla, ”Maka barangsiapa yang menimbulkan mudharat pada dirinya sendiri dan pada orang lain berarti ia tidak berbuat baik, dan barangsiapa yng tidak berbuat baik berarti menentang perintah Allah untuk berbuat baik dalam segala sesuatu.” (Al Muhalla, Jilid 7, hal. 504-505)


Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ‘Alaihis Shalatu was Salami bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia telah menjadi bagian kaum itu.” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan Ibnu Hibban menshahihkannya. Bulughul Maram, hal 277, hadits no. 1283. Hadits ini juga dishahihkan para Ahli Hadits seperti Syaikh Syu’aib al Arnauth, Syaikh al Albany, dan Syaikh Ahmad Syakir Rahimahumullah)
Dalam sejarahnya, rokok pertama kali dilakukan oleh suku Indian ketika sedang ritual penyembahan dewa-dewa mereka. Kami yakin perokok saat ini tidak bermaksud seperti suku Indian tersebut, namun perilaku yang nampak dari mereka merupakan bentuk tasyabbuh bil kuffar (penyerupaan dengan orang kafir) yang sangat diharamkan Islam. Dan perlu diketahui, bahwa Fiqih Islam menilai seseorang dari yang terlihat (nampak), adapun hati atau maksud orangnya, kita serahkan kepada Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isra’ (17): 36)
Demikian, kami cukupkan dulu dalil-dalil dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebenarnya seluruh keterangan di atas –kami kira- sudah mencukupi, namun ada baiknya kami tambahkan beberapa hal untuk lebih meyakinkan lagi.

3. Qawaid al Fiqhiyyah (Kaidah-kaidah fiqih)

Dalam fiqih ada kaidah-kaidah yang biasa digunakan para Ulama mujtahid (ahli ijtihad) untuk membantu menyimpulkan dan memutuskan sebuah hukum, baik untuk keputusan haram atau halalnya sesuatu benda atau perbuatan.

Dalam menentukan haramnya rokok ini ada beberapa kaidah yang menguatkan, di antaranya:
Ma ada ilal haram fa huwa haram atau Al Washilah ilal haram fa hiya haram (Sesuatu atau sarana yang membawa kepada keharaman, maka hukumnya haram). Merusak diri sendiri dengan perbuatan yang bisa mengancam kesehatan dan jiwa, jelas diharamkan dalam syariat, tanpa ragu lagi. Maka, merokok atau perilaku apa saja yang bisa merusak diri dan mengancam jiwa, baik cepat atau lambat, adalah haram, karena perilaku tersebut merupakan sarananya.
Laa Dharara wa Laa Dhirar (janganlah kalian rusak (melakukan dharar) atau merusak orang lain). Sebenarnya kaidah ini adalah bunyi hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Merokok selain merusak diri sendiri, juga merusak kesehatan orang lain di sekitarnya (perokok pasif). Keduanya (yakni merusak diri sendiri dan merusak orang lain) sama-sama dilarang oleh syariat. Ada pun bagi pelakunya ia mengalami dharar mali (kerusakan pada harta, karena ia menyia-nyiakannya), dharar jasady (kerusakan tubuh, karena membahayakan kesehatan bahkan jiwa), dharar nafsi (merusak kepribadian-citra diri). Jika berbahaya bagi kesehatan saja sudah cukup untuk mengharamkan, apalagi jika sudah termasuk menghamburkan uang dan menurunkan harga diri. Tentu lebih kuat lagi pengharamannya.
Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (Menghindari kerusakan, harus didahulukan dibanding mengambil manfaat). Kita tahu, para perokok –katanya- merasa tenang dan konsentrasi ketika merokok. Baik, taruhlah itu manfaat yang ada, namun ternyata dan terbukti bahwa mudharatnya sangat jauh lebih besar, maka menurut kaidah ini walau rokok punya manfaat, ia tetap wajib ditinggalkan, dalam rangka menghindari kerusakan yang ditimbulkannya. Faktanya, manfaatnya tidak ada, hanya sugesti dan mitos.



DALIL HARAMNYA ROKOK

1. QS Al-A'raf 7:157
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأَغْلالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُواْ بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُواْ النُّورَ الَّذِيَ أُنزِلَ مَعَهُ أُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.

2. QS Al-Isra 17:26-27
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيراً * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً

Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.


Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.


Ayat lain yang sering diajukan dalil adalah QS An-Nisa' 4:29 dan Al-Baqarah 2:195.

3. Hadits riwayat Abu Daud, Ahmad, Daruqutni, dll لا ضرر ولا ضرار
Artinya: Jangan melakukan sesuatu yang dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain.

4. Hadits riwayat Bukhari
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يؤذ جاره، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلْيُكرم ضيفه، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو لِيصمت

Artinya: Barangsiapa beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak menyakiti tetangganya, menghormati tamunya, dan mengatakan sesuatu yang baik atau diam.

ALASAN KEHARAMAN ROKOK
Alasan ulama yang mengharamkan rokok antara lain adalah sbb:
1. Mengganggu kesehatan (ضرر على الجسم)
2. Pemborosan (ضرر على المال)
3. Mengganggu kesehatan masyarakat (ضررعلى المجتمع)
4. Mengganggu kesehatan lingkungan (ضرر على البيئة
4.      Pemasalahan yang akantimbulapabilaPemerintahmengharamkanRokok
MASALAH rokok mulai mencuat lagi diperbincangkan orang akhir-akhir ini, setelah sekian lama diam sejenak. Hampir setiap hari  ditemukan berita-berita tentang rokok, baik di media elektronik maupun cetak. Tentu saja ada yang pro, dan ada pula yang kontra terhadap keberadaan rokok di masyarakat.
Tampaknya untuk membebaskan orang merokok sama sekali di masyarakat  memang sulit dilakukan. Apalagi di   Indonesia yang termasuk berpenduduk perokok berat. Pemerintahpun  mungkin belum mau untuk membebaskan orang merokok dari negeri ini, mengingat  besarnya pemasukan cukai rokok yang diperoleh untuk mendongkrak APBN.  Ditambah lagi jutaan jumlah tenaga kerja yang diserap pabrik rokok di Indonesia.
Jangankan Indonesia, satu kota Jakarta saja begitu sulitnya untuk menghapuskan orang merokok. Peraturan  Gubernur nomor 75 tahun 2005 tentang  kawasan dilarang merokok, tetap saja tidak mampu mengendalikan orang bebas dari rokok.  Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2005  tentang pengendalian pencemaran udara juga belum begitu terlihat realisasinya.
Gubernur DKI, Fauzi Bowo sendiri mengakui tidak berani menargetkan ibukota yang dipimpinnya bebas dari rokok. “Biarlah proses ini terus berjalan apa adanya, dan satu saat Jakarta akan bebas rokok. Tidak mungkin Jakarta bebas rokok dalam tiga tahun seperti di kota New Delhi, India, karena di sini membutuhkan proses lama,” ujarnya ketika membuka kampanye  larangan merokok di pusat-pusat perbelanjaan, Selasa pekan lalu.    

Penyebab Kematian Terbesar
Kalau ditinjau dari segi kesehatan maka kematian terbesar penduduk di dunia disebabkan oleh  perokok, karena dapat menimbulkan penyakit kanker, paru-paru, dan jantung. Namun jumlah  perokok tetap saja meningkat dari tahun ke tahun, dan saat ini sudah mencapai 1,26 miliar penduduk dunia. Sedangkan produksi rokok sudah mencapai 250 miliar per tahun.



“Sedikitnya 10 persen penduduk dunia saat ini meninggal akibat merokok, dan Amerika Serikat termasuk tertinggi dibandingkan kematian akibat kecelakaan, kebakaran, alkohol, dan akibat obat-obatan. Rokok sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung 4.000 bahan kimia beracun yang menyebabkan kematian,” kata pakar kesehatan dari Universitas Indonesia, Dr.Mukhtar Ichsan.
Dia menjelaskan hal itu  di depan seminar bertajuk “Fatwa MUI Versus Wacana Anti Rokok” yang diselenggarakan wartawan PWI Jaya Koordinatoriat Departemen Agama (Depag) di Jakarta, pekan lalu. Seminar ini diadakan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan merupakan salah satu program kerja kepengurusan periode 2008-2010 PWI Jaya Koodinatoriat Depag pimpinan Thamrin Yunus.
Menurut Mukhtar, salah satu bahaya yang menonjol bagi perokok adalah nikotin dan tar rokok. Nikotin bisa menyebabkan ketagihan  atau ketergantungan terhadap rokok, sedangkan tar rokok akan menyebabkan berbagai penyakit kanker yang sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kematian. Sebab, merokok menjadi faktor risiko penyakit kanker pundi kencing,  perut,  usus, rahim, mulut, esophagus, dan kanker payudara, serta  kereputan tulang.
Mungkinkah Diharamkan
MUI merencanakan bulan Januari 2009 akan mengadakan sidang ijtima ulama di kota Padang, Sumatera Barat, untuk menentukan fatwa haram tidaknya merokok bagi umat muslim. Sebab, sidang ijtima inilah yang berwenang mengeluarkan fatwa rokok, karena masih terjadinya silang pendapat diantara para ulama tentang fatwa tersebut.

“Tidak mudah mengambil pendapat tentang fatwa rokok ini, dan harus hati-hati untuk menjaga jangan sampai menimbulkan masalah baru dalam masyarakat. Masalah rokok termasuk berat karena masih banyak kiai berpendapat bahwa merokok itu makruh, ada juga pendapat mubah. Tapi kalau pemerintah sudah mengeluarkan  undang-undang atau peraturan maka mubah bisa menjadi wajib,” kata Ketua Majelis Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin.
Misalnya, MUI Medan telah mengeluarkan wacana fatwa dengan mengharamkan merokok, tapi MUI Jawa Timur keberatan dengan wacana tersebut. Alasannya, akan mengakibatkan petani tembakau, dan buruh pabrik rokok kehilangan pekerjaan. Sedangkan pengusaha pabrik rokok akan menjadi bangkrut akibat dilarangnya atau diharamkannya merokok bagi umat muslim.
Ma’ruf Amin mengatakan,  tidak mungkin untuk mengharamkan orang merokok secara mutlak  atau keseluruhan. Tapi yang bisa difatwakan mengharamkan merokok bagi anak-anak dan di tempat umum. Mungkin fatwa haram inilah yang dikeluarkan pada sidang ijtima ulama di Padang nanti. Jika fatwa mengharamkan secara mutlak tentu akan berdampak besar terhadap ekonomi masyarakat, terutama para petani tembakau dan pekerja pabrik rokok.
Perwakilan Asosiasi Pabrik Rokok Indonesia, Ismanu mengatakan, apabila fatwa haram merokok dikeluarkan akan terjadi penambahan jumlah pengangguran secara besar-besaran. Saat ini saja terdapat sedikitnya 6,2 juta orang yang bekerja di pabrik rokok, dan dari jumlah ini belum termasuk para petani tembakau yang menghidupkan keluarganya sekitar 30 juta jiwa.
Tapi menurut hasil penelitian Lembaga Demokrafi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, hasil penanaman tembakau  tidak mensejahtarakan petani. Dengan kata lain, meningkatnya  produksi rokok dan keuntungan besar yang dinikmati industri tidak memberikan tingkat kesejahteraan bagi para petani tembakau. Upah petani tembakau termasuk terendah setelah coklat, dan rata-rata hanya Rp 15. 899/hari atau Rp 413.374 per bulan.

5.      Alasan MUI mengharamkanRokok
Salah satu masalah yang diputuskan dalam Ijtima' Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Padang Panjang pada tanggal 24-26 Januari 2009 adalah masalah rokok. Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya MUI memutuskan mengenai rokok ini sebagai berikut:
1. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima'  sepakat:
 a. bahwa hukum merokok tidak wajib.
 b. bahwa hukum merokok tidak sunat.
 c. bahwa hukum merokok tidak mubah.
2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok terjadi  khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruh).
3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima'  sepakat bahwa merokok hukumnya haram: 
 a. Di tempat umum, 
 b. bagi anak-anak; 
 c. bagi wanita hamil.
    Dari keputusan MUI di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum merokok terbagi dua. Pertama, haram untuk anak-anak, wanita hamil dan siapa saja yang merokok di tempat umum. Kedua, bisa haram atau bisa makruh untuk selain anak-anak, wanita hamil dan yang merokok di tempat umum. Fatwa MUI mengenai rokok ini kemudian mendapatkan tanggapan yang beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung, ada yang menolak karena lebih setuju diharamkan total dan ada pula yang menolak untuk diharamkan.
     Dalam tulisan ini saya tidak bermaksud mempersoalkan fatwa MUI itu. Bagaimanapun, itu adalah langkah maju, karena minimalnya MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai rokok yang selama ini sudah ditunggu-tunggu banyak pihak. Langkah MUI ini harus kita apresiasi.
     Di sini saya hanya ingin mengetengahkan beberapa hal. Pertama, pendapat-pendapat para ulama mengenai hukum rokok:

1. Imam Ibnu 'Abidin (1151-1203 H) dalam kitabnya Tanqih al-Hamidiyah mengatakan: "Jika rokok benar-benar mengandung banyak bahaya, silahkan mengeluarkan fatwa tentang haramnya merokok."
2. Pengarang Kitab Bughyah al-Mustarsyidîn menulis: "Haram menjual tembakau untuk dijadikan rokok, atau memberikannya kepada orang lain untuk tujuan yang sama."
3. Imam al-Bajûri mengatakan: "Rokok bisa haram, jika terbukti mengandung bahaya di dalamnya."
4.Syaikh al-Qalyûbi juga mengharamkan rokok, setelah melalui berbagai penelitian, selain sebagai ulama beliau juga seorang dokter.
5. Syaikh 'Abdullah bin as-Syeikh berpendapat: "Berdasarkan hadits-hadits yang saya telaah, jelaslah keharaman tembakau (rokok) yang banyak dikonsumsi sekarang ini".
6. Syaikh Musthafa Hammâni asal Mesir, dalam kitab an-Nahdhah al-Islâhiyah (hal.489) berpesan: "Mayoritas 'ulama mengharamkan rokok, dan fatwa ini tidak perlu disangsikan lagi. Terutama merokok di tempat yang mulia, seperti di masjid, majlis Qur'an, majlis ilmu dan majlis zikir. Aku tidak meragukan keharaman hukum haram rokok bagi orang yang mendapatkan bahaya rokok. Karena menjaga kesehatan adalah sebuah kewajiban."
7. Syaikh Bin Baz (1330-1420 H/1912-1999 M), Mufti Agung Saudi Arabia, ketika ditanya mengenai hukum rokok, hukum menjual dan memperdagangkannya, menjawab: "Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali madharat, sementara Allah I hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hamba-Nya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk.  Allah I berfirman: "Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik" (Q.S. Al-Maaidah [5] : 4). Allah I juga menyebut sifat Nabi Muhammad r  dan menghubungkannya dengan sifat yang baik dan yang buruk: "…Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (Q.S. Al-A'raaf [7]: 157).
     Syaikh bin Baz kemudian berkesimpulan: "Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk at-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah al-Khaba'its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khaba'its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak). (Kitabut Da'wah, dari Fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236).
8.Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh, mufti negeri Saudi Arabia, mengatakan: "Kami dari kalangan para ulama dan syaikh-syaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para imam dakwah, ahli Nejed dulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram berdasarkan nash yang shahih dan akal yang benar, serta penelitian para dokter yang terpercaya".
9. Syaikh Utsaimin (1347-1421 H/1925-2000 M) ketika ditanya mengenai hukum rokok menjawab: "Merokok hukumnya haram berdasarkan makna yang terkandung dalam beberapa ayat Qur'an dan Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar. (www. attasmeem.com)
10. Al-Ustadz Muhammad Abdul Ghofar Al Hasyimi Al Afghani menjelaskan bahwa pengisap rokok dapat terjangkit sembilan puluh sembilan macam penyakit, beliau menjelaskannya satu per satu dalam risalahnya yang berjudul Mashâ'ib ad-Dukhân (Bahaya Merokok).
11. Dr. 'Abdullah Nashih 'Ulwan,  memberi kesimpulan terhadap hukum merokok sebagai berikut:   (a) Sudah menjadi kesepakatan para fuqaha dan imam mujtahid, bahwa setiap penyebab bahaya yang dapat menjerumuskan ke dalam kehancuran, wajib dijauhi dan haram dikerjakan    (b) Karena bahaya merokok terhadap fisik dan kesehatan sudah terbukti, maka wajib dijauhi dan haram dikerjakan.

       Selanjutnya mari kita perhatikan fakta-fakta berikut:

1. Rekomendasi WHO(10/10/1983) menyebutkan, seandainya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi.
2. WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun disebabkan rokok.
3. 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Shanghai di Cina disebabkan rokok.
4. 20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
5.   Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25 % lebih bagi perokok.
6.   Prosentase kematian disebabkan rokok lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
7. Tiap satu batang rokok yang anda hisap, memperpendek 12 menit umur anda.
Di bawah ini akan kami sebutkan para ulama dunia (juga dalam negeri) yang mengharamkan rokok selain yang telah kami sebut di atas. Mereka adalah:

- Syaikh Abul A’la al Maududi (Pakistan)

- Syaikh Said Ramadhan al Buthy (Terakhir ia menetap di Swedia, dideportasi)

- Syaikh Sayyid Quthb (Mesir, pengarang Tafsir Fi Zhilalil Qur’an)

- Syaikh Muhammad Quthb (Adik Sayyid Quthb, tinggal di Mekkah)

- Syaikh Abdullah Nashih ‘Ulwan (Mesir)

- Syaikh Mahmud Syaltut (Mufti Mesir, ia sebenarnya seorang perokok, dengan kesadaran ia fatwakan bahwa rokok haram)

- Syaikh Musthafa al Maraghi (Rektor al Azhar, Mesir)

- Syaikh Abdul Halim Mahmud (Rektor al Azhar, mufti Mesir)

- Syaikh Ahmad Syakir (Ahli Hadits Mesir)

- Syaikh Musthafa as Siba’i (Siria)

- Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah (Ahli Fiqih, Mesir)

- Syaikh Fathi Yakan (Libanon)

- Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi (Anggota Komisi tetap fatwa Saudi Arabia)

- Syaikh Musthafa az Zarqa’ (Ahli Fiqih, Siria)

- Syaikh Muhammad nashirudin al Albany (Ahli Hadits, Jordania)

- Syaikh Abdullah ‘Azzam (Palestina)

- Syaikh al Hajj Amin Husaini (mufti Palestina)

- Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah (Ahli hadits, Siria)

- Syaikh Salman al Audah (Saudi Arabia)

- Syaikh Safar al Hawaly (Saudi Arabia)

- Syaikh ‘Aidh al Qarny (Saudi Arabia)

- Syaikh Umar Sulaiman Asyqar (Ahli tafsir, Kuwait)

- Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq (Kuwait)

- Syaikh Abdul Majid Az Zindani (Rektor Universitas Al Iman di Shan’a, Yaman)

- Syaikh Abdul Karim Zaidan (Ahli Fiqih, Irak)

- Syaikh Ali Al Khafif (Ahli Fiqih,Mesir)

- Syaikh Mutawalli asy Sya’rawi (Ahli Tafsir, Mesir)

- Syaikh Jad al haq (Rektor Al Azhar, Mesir)

- Syaikh Manna’ Khalil Qattan (Ketua Mahkamah Tinggi, Saudi Arabia)

- Syaikh Ali Ash Shabuni (Ahli Tafsir, Saudi Arabia)

- Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Mufti Saudi Arabia, ketua Lembaga Ulama Besar)

- Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin (Saudi Arabia, anggota lembaga Ulama Besar)

- Syaikh Bakr Abu Zaid (Anggota lembaga Ulama Besar Saudi Arabia)

- Syaikh Abdurrahman al Jibrin (Idem)

- Syaikh Hammud al ‘Uqla

- Syaikh Hammud at Tuwaijiri (Saudi Arabia)

- Syaikh Ibrahim Jarullah (Saudi Arabia)

- Syaikh Yahya an Najmi

- Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’I (Yaman)

- Syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkhaly (Saudi Arabia)

- Syaikh Zaid bin Hadi al Madkhaly (Saudi Arabia)

- Syaikh Falih al Harby (Saudi Arabia)

- Syaikh Ibrahim ar Ruhaily (Yaman)

- Syaikh Salim Ied al Hilaly

- Syaikh Shalih al Munajjid

- Syaikh Ibrahim Syaqrah

- Syaikh Ali Hasan al Halaby

- Syaikh Ubaid al Jabiri


        Sungguh sangat mem-prihatinkan, pemandangan sejumlah kaum muslimin yang asyik menyulut rokok di serambi-serambi masjid. Padahal, biasanya hal-hal yang berbau asap, hanya di jumpai di tempat-tempat kotor (pembuangan sampah) dan polusi, seperti di terminal, jalanan atau tempat lainnya yang sejenis. Bahkan orang-orang yang telah ditokohkan oleh masyarakat tidak lepas dari kebiasaan “membakar diri” ini. Tidak mengherankan bila rokok menjadi sesuatu yang gampang dicari, barangnya maupun penggemarnya







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Haram atau tidaknya rokok, pada kenyataanya rokok merusak kesehatan.Jadi dapat disimpulkan bahwa merokok merupakan kegiatan sia sia  yang dilakukan manusia yang mengorbankan uang, kesehatan, kehidupan sosial, pahala, persepsi positif, dan lain sebagainya. Maka bersyukurlah anda jika belum merokok, karena anda adalah orang yang pandai dan bijak.

B.     Pesan
Ketika seseorang menawarkan rokok maka tolak dengan baik. Merasa kasihanlah pada mereka yang merokok. Jangan dengarkan mereka yang menganggap anda lebih rendah dari mereka jika tidak ikutan merokok. Dan apapun kebijakan dan keputusan MUI mengenai fatwa merokok jangan jadikan pro dan kontra terhadap fatwa tersebut menjadi sebuah perpecahan yang dapat mengganggu ketahanan nasional indonesia.







DAFTAR PUSTAKA


Labels:





Older Post