the lion sleeps tonight
Sunday, June 16, 2013 | 0 comment(s)
Sumber daya alam dan keanekaragaman hayati
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sumber daya alam dan keanekaragaman hayati memiliki manfaat bagi kehidupan
manusia baik yang diarasakan langsung maupun tidak langsung, antara lain
menyediakan kebutuhan pangan, kebutuhan sandang dan bangunan, sebagai sumberdaya
genetik, manfaat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, sebagai pengatur
tata air, manfaat terhadap iklim dan lingkungan yang sehat.
Namun akhir akhir ini berbagai
permasalahan muncul dan memicu terjadinya kerusakan sumber daya alam dan lingkungan
hidup sehingga dikhawatirkan akan berdampak besar bagi kehidupan makhluk di bumi, terutama manusia
yang populasinya semakin
besar. Beberapa
permasalahan pokok
dapat digambarkan berikut ini:
1. Terus menurunnya kondisi hutan Indonesia
2. Kerusakan DAS
(Daerah Aliran Sungai).
3. Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin
rusak.
4. Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayatin
5. Pencemaran
air semakin meningkat.
6. Kualitas udara, khususnya di kota-kota besar, semakin menurun.
Mengingat sifatnya yang tidak dapat
diganti dan mempunyai kedudukan serta peranannya yang vital bagi kehidupan
manusia, maka upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pihak.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan konservasi?
2. Apa
tujuan dilakukannya konservasi sumber daya alam hayati?
3. Apa saja tiga Kegiatan Pokok
Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistemnya ?
4. Mengapa konservasi sumber daya alam perlu
dilakukan?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
pengertian konservasi
2. Mengetahui tjuan dari Konservasi
3. Mengetahui
kegiatan pokok konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya
4. Mengetahui
pentingnya konservasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Istilah konservasi berasal dari kata
dalam bahasa Inggrisyaitu “conservation” yang secara genealogis bersumber dari
kata con (together) dan
servare (to keep, to save) yang dimengerti sebagai upaya memelihara milik kita
(to keep, to save what we have), dan menggunakan milik tersebut secara bijak
(wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan
orang Amerika pertama yang mengemukakan konsep konservasi. Konservasi juga
dapat dipandang dari segi ekonomi, sosial dan ekologi. Konservasi dari segi
ekonomi berarti mencoba memanfaatkan semberdaya alam untuk sekarang. Dari segi
ekologi, konservasi merupakan pemanfaatan
sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang. Sementara ini dari segi sosial,
konservasi merupakan pemanfaatan semberdaya alam yang harus dilakukan secara
bijaksana.
B.
Tujuan Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang
Konservasi sumberdaya alam hayati adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati
yang pemanfaatanya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan
persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman
dan nilainya.
Kegiatan
konservasi dan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian
dan kemampuan, serta pemanfaatan
semberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang. Asas
trsebut merupakan landasan
untuk
mencapai tujuan, yaitu mengusahakan terwujudnya kelestrian sumberdaya alam
hayati serta
ekosistemnya dan selanjutnya
dapat mendukung peningkatan kesejahteraan serta mutu kehidupan manusia.
Selain itu, beberapa tujuan
lain dari konservasi yang saling berkaitan, diantaranya adalah:
1.
Memelihara proses
ekologi yang esensial dalam mendukung kehidupan
2. Mempertahankan
keanekaragaman genetic
3. Menjamin pemanfaatan
jenis dan eakosistem secara berkelanjutan
C.
Tiga
Kegiatan Pokok Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
1.
Perlindungan sistem
penyangga kehidupan
Perlindungan
sistem penyangga kehidupan meliputi usaha usaha dan tindakan tindakan yang
berkaitan dengan mata air, tebing, tepian sungai, danau, dan jurang, pemeliharaan fungsi hidrologi hutan,
perlindungan pantai, pengelolaan daerah aliran sungai, perlindungan terhadap
gejala keunikan, dan keindahan alam dan lain lain. Perlindungan sistem
penyangga kehidupan dilaksanakan dengan cara menetapkan wilayah yang
dilindungi. Pada dasarnya area yang dilindungi dapat dilakukan upaya
pemanfaatan, tetapi harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
2.
Pengawetan
Keanekaaragaman jenis flora dan fauna berserta ekosistemnya
Pengawetan merupakan
usaha dan tindakan konservasi untuk
menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar unsur-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan
agar masing masing unsur tersebut dapat berfungsi dalam alam dan senantiasa
siap untuk sewaktu waktu dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Punahnya
salah satu unsur tidak dapat digantikan dengan unsur lain. Pengawetan jenis
tumbuhan dan satwa dapat dilaksanakan di dalam kawasan (konservasi In situ)
ataupun diluar kawasan (konservasi ex-situ).
3.
Pemanfaatan secara
lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
Pemanfaatan secara lestari sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya merupakan usaha pengendalaian / pembatasan dalam
pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya sehingga pemanfaatan
tersebut dapat dilakukan secara terus menerus pada masa mendatang. Kegiatan
yang dilakukan adalah pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan plelestarian alam
dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan dan pemanfaatan jenis tumbuhan
dan satwa liar dengan tetap
memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa liar.
D.
Pentingnya Konservasi Perlu
Dilakukan
Pemanfaatan
sumberdaya alam hayati perlu dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan secara
bijaksana, hal ini untuk menjamin
agar persedaiaan sumberdaya alam tidak habis dalam waktu singkat. Pemanfaatan
dengan penuh tanggung jawab
dan bijaksana itulah yang kita sebut dengan konservasi. Sumberdaya alam dan ekosistemnya merupakan
bagian dari kehidupan manusia, baik masyarakat tradisional maupun modern.
Disamping itu, faktor yang lain yang perlu dipertimbangakan adalah faktor
ekonomis di mana manusia memanfaatkan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Semua segi kehidupan manusia tergantung dari adanya sumberdaya alam,
baik langsung maupun tidak langsung, baik yang tinggal di kota maupun desa.
Konservasi memiliki nilai secara ekonomis
maupun sosial filosofis. Secara ekonomi nilai konservasi mencakup Pelestarian
tanah dan air, Stabilitas
iklim, Konservasi sumberdaya
alam hayati yang dapat diperbaharui,
Perlindungan
plasma nuftah, Ekowisata. Nilai konservasi secara sosial-filosofis yaitu mutu kehidupan yang
lebih baik, Tanggung jawab moral,
sebagai warisan anak cucu, dan kebanggaan bangsa.
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konservasi sumberdaya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan
sumberdaya alam yang dapat
menjamin pemanfaatannya
secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas keanekaragamannya.Sumber daya alam itu terbagi menjadi dua yaitu sumber daya
alam hayati dan sumber daya alam yang non hayati. Sumberdaya
alam itu merupakan suatu hal yang sangat terbatas dan tidak bisa mengimbangi dengan keinginan
manusia yang tidak terbatas. Oleh karena itu perlu adanya pengelolaan dan
pemanfaatan sumberdaya alam yang bijaksana.
B. Saran
Kawasan konservasi
adalah merupakan salah satu sumber kehidupan yang dapat
meningkatkan kesejahtreraan masyarakat
Indonesia. Oleh karena itu usaha-usaha konservasi di Indonesia haruslah tetap
memegang peranan penting dimasa yang akan datang, suatu hal yang perlu
diperhatikan adalah bahwa usaha konservasi sumber daya alam tersebut harus
dapat terlihat memberikan keuntungan kepada masyarakat luas, hal ini penting untuk mendapat dukungan dan partisipasi seluruh
lapisan masyarakat.
Labels: materi
MAKALAH “FATWA HARAM MEROKOK MUI”
MAKALAH
“FATWA HARAM MEROKOK MUI”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LatarBelakang
Definisi rokok menurut wikipedia adalah silinder dari kertas berukuran
panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter
sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar
pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat
mulut pada ujung lain.Ada dua jenis rokok, rokok yang berfilter dan tidak berfilter.
Filter pada rokok terbuat dari bahan busa serabut sintetis yang berfungsi
menyaring nikotin.
Kendati merokok sangat berbahaya dan merugikan, selain
itu juga dapat merugikan dalam berbagai aspek dan kurangnya pemahaman
masyarakat tentang merokok, terutama masalah fawa haram merokok. Melalui
makalah ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memahami dan membuka
pemikiran mereka tentang bahaya merokok.
1.2
RumusanMasalah.
1. Apakahitu ROKOK?
2. Bahayaapasaja yang terdapat di sebatangrokok?
3. HadistdanDalilapasaja yang
menjelaskantentangbahayamerokok?
4. Permasalahanapasaja yang akantimbulapabila
ROKOK benar-benar di haramkan di Indonesia?
5. Alasanapasaja yang mendasari MUI
mengharamkanrokok?
1.3
Tujuan
Tujuanpenyusunanmakalahiniadalah
:
1. Memberikan pemahaman/
pengetahuan tentang bahayamerokok
di tubuhkita
2. Memberikanpemahamanmengapapemerintahmegharamkanrokok
3. Memberikanpengetahuantentangaturan-aturan Allah
swt yang berkaitandenganaturanpemerintahmengenai haram merokok MUI
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
PengertianRokok
Definisi rokok menurut wikipedia adalah
silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi
tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau
yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan
membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.Ada dua jenis
rokok, rokok yang berfilter dan tidak berfilter. Filter pada rokok terbuat dari
bahan busa serabut sintetis yang berfungsi menyaring nikotin.
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk
kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan
mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan
tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan
bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung(walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal
hiasan, jarang sekali dipatuhi).
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama
kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti
memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua
Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap
rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai
muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang
merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan
semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu
kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
2.
Bahaya yang terdapat di sebatangrokok
Setiap batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih 4 000 bahan
kimia beracun yang membahayakan dan boleh membawa kematian. Dengan ini setiap
hisapan itu menyerupai satu hisapan maut. Di antara kandungan asap rokok termasuklah
bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat
(acetone), pencuci lantai (ammonia), ubat gegat (naphthalene), racun serangga
(DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) yang digunakan
di “kamar gas maut”. Bagaimanapun, racun paling penting adalah Tar, Nikotin dan
Karbon Monoksida.
Tar mengandung sekurang-kurangnya 43 bahan kimia yang diketahui menjadi
penyebab kanker (karsinogen). Bahan seperti benzopyrene yaitu sejenis
policyclic aromatic hydrocarbon (PAH) telah lama disahkan sebagai penyebab
kanker.Nikotin, seperti najis dadah heroin, amfetamin dan kokain, bertindak
balas di dalam otak dan mempunyai kesan kepada sistem mesolimbik yang menjadi
penyebab utama ketagihan. Nikotin turut menjadi punca utama risiko serangan
penyakit jantung dan strok. Hampir satu perempat pasien penyakit jantung adalah
karena kebiasaan merokok.Karbon Monoksida pula adalah gas beracun yang biasanya
dikeluarkan oleh knalpot kendaraan.Apabila racun rokok itu memasuki tubuh manusia
, akan membawa kerusakkan pada setiap organ yang dilaluinya, bermula dari
hidung, mulut, tenggorokan, saluran pernafasan, paru-paru, saluran darah,
jantung, organ reproduksi, sehinggalah ke saluran kencing dan kandung kemih ,
yaitu apabila sebahagian dari racun-racun itu dikeluarkan dari badan dalam
bentuk air seni.
Rokok
adalah benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan.
Di balik kegunaan atau manfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya yang
sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan
perokok.
1.
Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya
beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat
yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.
2.
Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu
kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan.
Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara.
Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya
daripada polusi di jalanan raya yang macet.
3.
Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat
candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan
memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.
4.
Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin,
sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk
membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan
rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan
perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara.
Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan
taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat
dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.
5.
Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk
merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam
ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja
merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain,
sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.
6.
Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat
dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi
sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki
persepsi yang berbeda dalam hal ini.
Berikut beberapa masalah lain yang dapat timbul
akibat bahaya rokok :
- Perokok mempunyai fungsi paru-paru yang
lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang bukan perokok.
- Merokok mengurangi pertumbuhan
paru-paru.
- Pada orang dewasa, penyakit yang
disebabkan oleh rokok adalah penyakit jantung & stroke. Penelitian
menunjukkan bahwa hal tersebut juga mulai terlihat pada remaja yang
menggunakan rokok.
- Merokok dapat menurunkan performa &
daya tahan tubuh para remaja, bahkan pada remaja yang aktif berolahraga.
- Secara rata-rata, orang yang merokok 1
bungkus atau lebih setiap harinya berkurang hidupnya selama 7 tahun
dibandingkan orang yang tidak merokok.
- Merokok sejak usia dini akan
meningkatkan resiko untuk terkena kanker paru-paru. Untuk penyakit lain
karena rokok maka resikonya juga akan semakin meningkat apabila terus
merokok.
- Remaja yang menggunakan rokok mempunyai
kemungkinan 3x lebih banyak dibandingkan mereka yang tidak merokok untuk
menggunakan alkohol, 8x lebih banyak untuk menghisap ganja serta 22x lebih banyak untuk
menggunakan kokain. Merokok juga sering dihubungkan dengan terjadinya
kelakukan beresiko lain seperti berkelahi ataupun melakukan hubungan
seksual secara dini. Bahaya merokok pada remaja dengan kata lain memberi
efek buruk lebih dini.
Oleh sebab itu banyak perokok yang akan terus menjadi perokok seumur hidupnya, walaupun apabila mereka mempunyai keinginan yang kuat untuk berhenti, mereka sulit menghentikan kecanduan mereka terhadap rokok. Salah satu hal lain yang turut menjadi keprihatinan adalah jumlah perokok yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, hal ini berarti bahwa terdapat pertambahan perokok baru setiap saat yang kemungkinan besar akan terus menjadi perokok aktif seumur hidupnya. Perokok baru tersebut sebagaian besar adalah anak-anak & remaja.
3.
HadistdanDalilapa yang
menjelaskantentangbahayamerokok
1.Dalil dari Al Qur’an
Allah
‘Azza wa Jalla berfirman:
“Dan Janganlah kalian menjerumuskan
diri kalian dengan tangan kalian sendiri ke dalam jurang kerusakan.” (QS. Al
Baqarah (2): 195)
“Dan Janganlah kalian membunuh
diri kalian sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)
Perhatikan dua ayat ini, tidak syak (ragu) lagi, merokok merupakan tindakan merusak diri si pelakunya, bahkan tindakan bunuh diri. Para pakar kesehatan telah menetapkan adanya 3000 racun berbahaya, dan 200 diantaranya amat berbahaya, bahkan lebih bahaya dari Ganja (Canabis Sativa). Mereka menetapkan bahwa sekali hisapan rokok dapat mengurangi umur hingga beberapa menit. Wallahu A’lam bis Shawab. Pastinya, umur manusia urusan Allah Ta’ala, namun penelitian para pakar ini adalah pandangan ilmiah empirik yang tidak bisa dianggap remeh. Al Ustadz Muhamad Abdul Ghafar al Hasyimi menyebutkan dalam bukunya Mashaibud Dukhan (Bencana Rokok) bahwa rokok bisa melahirkan 99 macam penyakit. Lancet, sebuah majalah kesehatan di Inggris menyatakan bahwa merokok itu adalah penyakit itu sendiri, bukan kebiasaan. Perilaku ini merupakan bencana yang dialami kebanyakan anggota keluarga, juga bisa menurunkan kehormatan seseorang. Jumlah yang mati karena rokok berlipat ganda. Majalah ini menyimpulkan, asap rokok lebih bahaya dari asap mobil.
Perhatikan dua ayat di atas, ia menggunakan sighat lin nahyi wa lin nafyi (bentuk kata untuk pengingkaran/larangan) yang bermakna jauhilah perbuatan merusak diri atau mengarah pada bunuh diri. Dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan al Ashlu fi an Nahyi lil Haram (hukum asli dari sebuah larangan adalah haram). Seperti kalimat wa laa taqrabuz zinaa .. (jangan kalian dekati zina) artinya mendekati saja haram apa lagi melakukannya. Maksudnya, ada dua yang diharamkan dalam ayat ini yakni 1. Berzina, dan 2. perilaku atau sarana menuju perzinahan. Ini Sesuai kaidah Ushul Fiqh, ‘ Ma ada ilal haram fa huwa haram’ (Sesuatu yang membawa kepada yang haram, maka hal itu juga haram).
Perhatikan dua ayat ini, tidak syak (ragu) lagi, merokok merupakan tindakan merusak diri si pelakunya, bahkan tindakan bunuh diri. Para pakar kesehatan telah menetapkan adanya 3000 racun berbahaya, dan 200 diantaranya amat berbahaya, bahkan lebih bahaya dari Ganja (Canabis Sativa). Mereka menetapkan bahwa sekali hisapan rokok dapat mengurangi umur hingga beberapa menit. Wallahu A’lam bis Shawab. Pastinya, umur manusia urusan Allah Ta’ala, namun penelitian para pakar ini adalah pandangan ilmiah empirik yang tidak bisa dianggap remeh. Al Ustadz Muhamad Abdul Ghafar al Hasyimi menyebutkan dalam bukunya Mashaibud Dukhan (Bencana Rokok) bahwa rokok bisa melahirkan 99 macam penyakit. Lancet, sebuah majalah kesehatan di Inggris menyatakan bahwa merokok itu adalah penyakit itu sendiri, bukan kebiasaan. Perilaku ini merupakan bencana yang dialami kebanyakan anggota keluarga, juga bisa menurunkan kehormatan seseorang. Jumlah yang mati karena rokok berlipat ganda. Majalah ini menyimpulkan, asap rokok lebih bahaya dari asap mobil.
Perhatikan dua ayat di atas, ia menggunakan sighat lin nahyi wa lin nafyi (bentuk kata untuk pengingkaran/larangan) yang bermakna jauhilah perbuatan merusak diri atau mengarah pada bunuh diri. Dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan al Ashlu fi an Nahyi lil Haram (hukum asli dari sebuah larangan adalah haram). Seperti kalimat wa laa taqrabuz zinaa .. (jangan kalian dekati zina) artinya mendekati saja haram apa lagi melakukannya. Maksudnya, ada dua yang diharamkan dalam ayat ini yakni 1. Berzina, dan 2. perilaku atau sarana menuju perzinahan. Ini Sesuai kaidah Ushul Fiqh, ‘ Ma ada ilal haram fa huwa haram’ (Sesuatu yang membawa kepada yang haram, maka hal itu juga haram).
Begitu
pula ayat ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’, artinya, yang haram
yaitu 1. Bunuh diri, dan 2. Perilaku atau sarana apapun yang bisa mematikan
diri sendiri.
Imam
Asy Syaukani berkata dalam Kitab tafsirnya, Fat-hul Qadir, tentang maksud ayat
An Nisa 29 di atas:
Artinya: “Maksud firmanNya
‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’ adalah Wahai muslimun,
janganlah kalian saling membunuh satu sama lain, kecuali karena ada sebab yang
ditetapkan oleh syariat. Atau, janganlah bunuh diri kalian dengan perbuatan
keji dan maksiat, atau yang dimaksud ayat ini adalah larangan membunuh diri
sendiri secara hakiki (sebenarnya). Tidak terlarang membawa maksud ayat ini
kepada makna-makna yang lebih umum. Dalilnya adalah Amr bin al Ash berhujjah
(berdalil) dengan ayat tersebut, ketika ia tidak mandi wajib (mandi junub)
dengan air dingin pada saat perang Dzatul Salasil. Namun, Nabi Shaliallahu
‘Alaihi wa Sallam mendiamkan (tanda setuju) hujjah (alasan) yang yang dipakai
olenya. Ini ada dalam Musnad Ahmad, Sunan Abu daud, dan lain-lain.” Demikian dari Imam Asy Syaukani Rahimahullah. (Lihat juga Imam Ibnu
Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 1, hal. 480. Toha Putera Semarang,
dengan naskah berbahasa Arab yang disesuaikan dengan naskah dari Darul Kutub Al
Mishriyah)
Dalam
ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:
“Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat
ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ (17): 27)
Tidak ragu pula, hobi merokok merokok tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia. Bahkan, Allah Ta’ala menyebut mereka sebagai saudara-suadara syaitan.
Tidak ragu pula, hobi merokok merokok tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia. Bahkan, Allah Ta’ala menyebut mereka sebagai saudara-suadara syaitan.
Berkata Imam Asy Syaukany tentang tafsir ayat ini:
“… Bahwa orang yang berbuat
mubadzir (pemboros) diumpamakan seperti syaitan, dan setiap yang diumpamakan
dengan syaitan maka baginya dihukumi sebagai syaitan, dan setiap syaitan adalah
ingkar (terhadap Allah, pen), maka orang yang mubadzir adalah orang yang
ingkar.” (Imam Asy Syaukany, dalam Fat-hul Qadir-nya)
Sebagian ulama –seperti Imam Asy Syaukany ini- ada yang mengatakan bahwa berlebihan dalam berinfak juga termasuk tabdzir (pemborosan), maka apalagi berlebihan dalam merokok! Berpikirlah wahai manusia!
Sebagian ulama –seperti Imam Asy Syaukany ini- ada yang mengatakan bahwa berlebihan dalam berinfak juga termasuk tabdzir (pemborosan), maka apalagi berlebihan dalam merokok! Berpikirlah wahai manusia!
Maka,
haramnya rokok adalah muwafaqah bil maqashid asy Syari’ah (sesuai dengan tujuan
syariat) yang menghendaki terjaganya lima hal asasi (mendasar), yaitu agama,
nyawa, harta, akal, dan keturunan. Imam al Qarafi al Maliki menambahkan menjadi
enam, yaitu kehormatan.
Allah
Ta’ala juga menyebut tentang ciri-ciri orang yang beriman yakni orang yang:
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya” (QS.Al Mu’minun (23): 8)
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya” (QS.Al Mu’minun (23): 8)
Kesehatan
adalah anugerah dari Allah yang harus dijaga, itu adalah amanah dari Allah
Ta’ala yang tidak boleh dikhianati. Dalam hadits disebutkan, “Laa Imanan liman
laa amanata lahu (tidak ada iman bagi orang yang tidak menjaga amanah).
Seharusnya, seorang muslim yang baik berhati-hati dengan perkara amanah ini,
sebab akan menjatuhkannya dalam kategori kemunafikan. Wal ‘Iyadzubillah!
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Yaitu jika diberi amanah ia tidak mengkhianatinya, bahkan ia menunaikannya kepada pihak yang memberinya.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 3, hal. 239)
Itulah orang yang beriman, ia menjaga amanah. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak menjaga amanah?
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Yaitu jika diberi amanah ia tidak mengkhianatinya, bahkan ia menunaikannya kepada pihak yang memberinya.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 3, hal. 239)
Itulah orang yang beriman, ia menjaga amanah. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak menjaga amanah?
Dari
Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda: “Tanda orang munafik ada tiga:
jika bicara ia dusta, jika janji ia ingkar, jika diberi amanah ia khianat.”
(HR. Bukhari dan Muslim, Lihat Imam an Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab al
Amr bi Ada’I al Amanah, hal. 77, hadits no. 199, dan juga Bab al Wafa’ bil
‘Ahdi wa Injaz bil Wa’di, hal. 201, hadits no. 687. Maktabatul Iman, Manshurah.
Lihat juga kitabnya Syaikh Fuad Abdul Baqi, Al Lu’Lu’ wal Marjan, Bab Bayan
Khishal al Munafiq, hadits no. 38. Darul Fikr, Beirut . Lihat juga Imam Ibnu
Hajar al Asqalany, Bulughul Maram, Bab at Tarhib min Masawi al Akhlaq, hal.
279, hadits no. 1296. Cet. 1, Darul Kutub al islamiyah. 1425H/2004M)
Demikianlah dalil-dalil Al Qur’anul Karim yang amat tegas dan jelas tentang larangan merusak diri sendiri dan berbuat mubadzir, mengkhianati amanah kesehatan, yang semua itu telah dilakoni oleh aktifitas merokok. Bagian ini telah kami paparkan juga beberapa hadits, dan pandangan para ulama terdahulu kita.
Demikianlah dalil-dalil Al Qur’anul Karim yang amat tegas dan jelas tentang larangan merusak diri sendiri dan berbuat mubadzir, mengkhianati amanah kesehatan, yang semua itu telah dilakoni oleh aktifitas merokok. Bagian ini telah kami paparkan juga beberapa hadits, dan pandangan para ulama terdahulu kita.
2. Dalil-dalil dari As Sunnah Al Muthahharah
Selain
beberapa hadits di atas, ada lagi beberapa hadits lain yang memperkuat larangan
merokok bagi seorang muslim. Kami hanya akan menggunakan hadits-hadits yang
maqbul (bisa diterima periwayatannya) yaitu yang shahih atau hasan, ada pun
hadits yang mardud (tertolak/tidak boleh digunakan khususnya dalam masalah
aqidah dan hukum) yaitu hadits dhaif, tidak akan kami gunakan. Nas’alullaha as salamah
wal ‘afiyah
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Di antara baiknya Islam
seseorang adalah ia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Imam At
Tirmidzi, ia berkata ‘hasan’. Bulughul Maram, Bab Az Zuhd wal Wara’, hal. 277,
hadits no. 1287. Darul Kutub al Islamiyah)
Ya, tanda baiknya kualitas Islam seseorang adalah ia meninggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat. Rokok tidak membawa manfaat apa-apa, kecuali ancaman bagi kesehatan dan jiwa dan pemborosan. Ada pun ketenangan dan konsentrasi setelah merokok, itu hanyalah sugesti. Hendaknya bagi seorang muslim yang sadar dan faham agama merenungi hadits yang mulia ini.
Ya, tanda baiknya kualitas Islam seseorang adalah ia meninggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat. Rokok tidak membawa manfaat apa-apa, kecuali ancaman bagi kesehatan dan jiwa dan pemborosan. Ada pun ketenangan dan konsentrasi setelah merokok, itu hanyalah sugesti. Hendaknya bagi seorang muslim yang sadar dan faham agama merenungi hadits yang mulia ini.
Dari
Abu Shirmah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda: “Barangsiapa yang memudharatkan
(merusak) seorang muslim yang lain, maka Allah akan memudharatkannya, barang
siapa yang menyulitkan orang lain maka Allah akan menyulitkan orang itu.” (HR.
Abu Daud dan At Tirmidzi, ia menghasankan. Bulughul Maram, hal. 282, hadits no.
1311)
Ada
istilah perokok pasif yaitu orang yang tidak merokok namun tanpa disengaja
(baik ia sudah menghindar atau belum) ia menghirup juga asap rokok. Bahkan
menurut penelitian, perokok pasif mendapatkan dampak yang lebih berbahaya,
sebab selain ia mendapatkan racun dari asap rokok, juga mendapat racun dari
udara yang ditiupkan si perokok yang telah bercampur dengan asapnya. Inilah
mudharat (kerusakan) yang telah dibuat oleh para perokok aktif kepada orang
lain. Jelas Rasulullah amat melarangnya, bahkan ia mendoakan agar Allah Ta’ala
membalas perbuatan rusak orang tersebut.
Berkata
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya, Al Muhalla,
”Maka barangsiapa yang menimbulkan mudharat pada dirinya sendiri dan pada orang
lain berarti ia tidak berbuat baik, dan barangsiapa yng tidak berbuat baik
berarti menentang perintah Allah untuk berbuat baik dalam segala sesuatu.” (Al
Muhalla, Jilid 7, hal. 504-505)
Dari
Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ‘Alaihis Shalatu was Salami
bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai
suatu kaum, maka ia telah menjadi bagian kaum itu.” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan
Ibnu Hibban menshahihkannya. Bulughul Maram, hal 277, hadits no. 1283. Hadits
ini juga dishahihkan para Ahli Hadits seperti Syaikh Syu’aib al Arnauth, Syaikh
al Albany, dan Syaikh Ahmad Syakir Rahimahumullah)
Dalam sejarahnya, rokok pertama kali dilakukan oleh suku Indian ketika sedang ritual penyembahan dewa-dewa mereka. Kami yakin perokok saat ini tidak bermaksud seperti suku Indian tersebut, namun perilaku yang nampak dari mereka merupakan bentuk tasyabbuh bil kuffar (penyerupaan dengan orang kafir) yang sangat diharamkan Islam. Dan perlu diketahui, bahwa Fiqih Islam menilai seseorang dari yang terlihat (nampak), adapun hati atau maksud orangnya, kita serahkan kepada Allah Ta’ala.
Dalam sejarahnya, rokok pertama kali dilakukan oleh suku Indian ketika sedang ritual penyembahan dewa-dewa mereka. Kami yakin perokok saat ini tidak bermaksud seperti suku Indian tersebut, namun perilaku yang nampak dari mereka merupakan bentuk tasyabbuh bil kuffar (penyerupaan dengan orang kafir) yang sangat diharamkan Islam. Dan perlu diketahui, bahwa Fiqih Islam menilai seseorang dari yang terlihat (nampak), adapun hati atau maksud orangnya, kita serahkan kepada Allah Ta’ala.
Allah
Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti
apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran,
penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS.
Al Isra’ (17): 36)
Demikian, kami cukupkan dulu dalil-dalil dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebenarnya seluruh keterangan di atas –kami kira- sudah mencukupi, namun ada baiknya kami tambahkan beberapa hal untuk lebih meyakinkan lagi.
Demikian, kami cukupkan dulu dalil-dalil dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebenarnya seluruh keterangan di atas –kami kira- sudah mencukupi, namun ada baiknya kami tambahkan beberapa hal untuk lebih meyakinkan lagi.
3. Qawaid al Fiqhiyyah (Kaidah-kaidah fiqih)
Dalam fiqih ada kaidah-kaidah yang biasa digunakan para Ulama mujtahid (ahli ijtihad) untuk membantu menyimpulkan dan memutuskan sebuah hukum, baik untuk keputusan haram atau halalnya sesuatu benda atau perbuatan.
Dalam menentukan haramnya rokok ini ada beberapa kaidah yang menguatkan, di antaranya:
Ma ada ilal haram fa huwa haram atau Al Washilah ilal haram fa hiya haram (Sesuatu atau sarana yang membawa kepada keharaman, maka hukumnya haram). Merusak diri sendiri dengan perbuatan yang bisa mengancam kesehatan dan jiwa, jelas diharamkan dalam syariat, tanpa ragu lagi. Maka, merokok atau perilaku apa saja yang bisa merusak diri dan mengancam jiwa, baik cepat atau lambat, adalah haram, karena perilaku tersebut merupakan sarananya.
Laa
Dharara wa Laa Dhirar (janganlah kalian rusak (melakukan dharar) atau merusak
orang lain). Sebenarnya kaidah ini adalah bunyi hadits riwayat Imam Ahmad dan
Ibnu Majah. Merokok selain merusak diri sendiri, juga merusak kesehatan orang lain
di sekitarnya (perokok pasif). Keduanya (yakni merusak diri sendiri dan merusak
orang lain) sama-sama dilarang oleh syariat. Ada pun bagi pelakunya ia
mengalami dharar mali (kerusakan pada harta, karena ia menyia-nyiakannya),
dharar jasady (kerusakan tubuh, karena membahayakan kesehatan bahkan jiwa),
dharar nafsi (merusak kepribadian-citra diri). Jika berbahaya bagi kesehatan
saja sudah cukup untuk mengharamkan, apalagi jika sudah termasuk menghamburkan
uang dan menurunkan harga diri. Tentu lebih kuat lagi pengharamannya.
Dar’ul
mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (Menghindari kerusakan, harus
didahulukan dibanding mengambil manfaat). Kita tahu, para perokok –katanya-
merasa tenang dan konsentrasi ketika merokok. Baik, taruhlah itu manfaat yang
ada, namun ternyata dan terbukti bahwa mudharatnya sangat jauh lebih besar,
maka menurut kaidah ini walau rokok punya manfaat, ia tetap wajib ditinggalkan,
dalam rangka menghindari kerusakan yang ditimbulkannya. Faktanya, manfaatnya
tidak ada, hanya sugesti dan mitos.
DALIL HARAMNYA ROKOK
1. QS Al-A'raf 7:157
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ
مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأَغْلالَ الَّتِي
كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُواْ بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ
وَاتَّبَعُواْ النُّورَ الَّذِيَ أُنزِلَ مَعَهُ أُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang
(namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi
mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari
mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban
dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.
2. QS Al-Isra 17:26-27
2. QS Al-Isra 17:26-27
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ
تُبَذِّرْ تَبْذِيراً * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً
Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
Ayat lain yang sering diajukan dalil adalah QS An-Nisa' 4:29 dan Al-Baqarah 2:195.
3. Hadits riwayat Abu Daud, Ahmad, Daruqutni, dll لا ضرر ولا ضرار
Artinya: Jangan melakukan sesuatu yang dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain.
4. Hadits riwayat Bukhari
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يؤذ جاره، ومن كان يؤمن بالله واليوم
الآخر فلْيُكرم ضيفه، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو لِيصمت
Artinya: Barangsiapa beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak menyakiti tetangganya, menghormati tamunya, dan mengatakan sesuatu yang baik atau diam.
ALASAN KEHARAMAN ROKOK
Alasan ulama
yang mengharamkan rokok antara lain adalah sbb:
1. Mengganggu kesehatan (ضرر على الجسم)
2. Pemborosan (ضرر على المال)
3. Mengganggu kesehatan masyarakat (ضررعلى المجتمع)
4. Mengganggu kesehatan lingkungan (ضرر على البيئة
1. Mengganggu kesehatan (ضرر على الجسم)
2. Pemborosan (ضرر على المال)
3. Mengganggu kesehatan masyarakat (ضررعلى المجتمع)
4. Mengganggu kesehatan lingkungan (ضرر على البيئة
4.
Pemasalahan yang
akantimbulapabilaPemerintahmengharamkanRokok
MASALAH rokok mulai mencuat lagi diperbincangkan orang akhir-akhir ini,
setelah sekian lama diam sejenak. Hampir setiap hari ditemukan
berita-berita tentang rokok, baik di media elektronik maupun cetak. Tentu saja
ada yang pro, dan ada pula yang kontra terhadap keberadaan rokok di masyarakat.
Tampaknya untuk membebaskan orang merokok sama sekali di masyarakat
memang sulit dilakukan. Apalagi di Indonesia yang termasuk
berpenduduk perokok berat. Pemerintahpun mungkin belum mau untuk
membebaskan orang merokok dari negeri ini, mengingat besarnya pemasukan
cukai rokok yang diperoleh untuk mendongkrak APBN. Ditambah lagi jutaan
jumlah tenaga kerja yang diserap pabrik rokok di Indonesia.
Jangankan Indonesia, satu kota Jakarta saja begitu sulitnya untuk menghapuskan orang merokok. Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok, tetap saja tidak mampu mengendalikan orang bebas dari rokok. Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara juga belum begitu terlihat realisasinya.
Jangankan Indonesia, satu kota Jakarta saja begitu sulitnya untuk menghapuskan orang merokok. Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok, tetap saja tidak mampu mengendalikan orang bebas dari rokok. Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara juga belum begitu terlihat realisasinya.
Gubernur DKI, Fauzi Bowo sendiri mengakui tidak berani menargetkan ibukota
yang dipimpinnya bebas dari rokok. “Biarlah proses ini terus berjalan apa
adanya, dan satu saat Jakarta akan bebas rokok. Tidak mungkin Jakarta bebas
rokok dalam tiga tahun seperti di kota New Delhi, India, karena di sini
membutuhkan proses lama,” ujarnya ketika membuka kampanye larangan
merokok di pusat-pusat perbelanjaan, Selasa pekan lalu.
Penyebab Kematian Terbesar
Kalau ditinjau dari segi kesehatan maka kematian terbesar penduduk di dunia
disebabkan oleh perokok, karena dapat menimbulkan penyakit kanker,
paru-paru, dan jantung. Namun jumlah perokok tetap saja meningkat dari
tahun ke tahun, dan saat ini sudah mencapai 1,26 miliar penduduk dunia.
Sedangkan produksi rokok sudah mencapai 250 miliar per tahun.
“Sedikitnya 10 persen penduduk dunia saat ini meninggal akibat merokok, dan Amerika Serikat termasuk tertinggi dibandingkan kematian akibat kecelakaan, kebakaran, alkohol, dan akibat obat-obatan. Rokok sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung 4.000 bahan kimia beracun yang menyebabkan kematian,” kata pakar kesehatan dari Universitas Indonesia, Dr.Mukhtar Ichsan.
Dia menjelaskan hal itu di depan seminar bertajuk “Fatwa MUI Versus Wacana Anti Rokok” yang diselenggarakan wartawan PWI Jaya Koordinatoriat Departemen Agama (Depag) di Jakarta, pekan lalu. Seminar ini diadakan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan merupakan salah satu program kerja kepengurusan periode 2008-2010 PWI Jaya Koodinatoriat Depag pimpinan Thamrin Yunus.
Menurut Mukhtar, salah satu bahaya yang menonjol bagi perokok adalah nikotin dan tar rokok. Nikotin bisa menyebabkan ketagihan atau ketergantungan terhadap rokok, sedangkan tar rokok akan menyebabkan berbagai penyakit kanker yang sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kematian. Sebab, merokok menjadi faktor risiko penyakit kanker pundi kencing, perut, usus, rahim, mulut, esophagus, dan kanker payudara, serta kereputan tulang.
Mungkinkah Diharamkan
MUI merencanakan bulan Januari 2009 akan mengadakan sidang ijtima ulama di
kota Padang, Sumatera Barat, untuk menentukan fatwa haram tidaknya merokok bagi
umat muslim. Sebab, sidang ijtima inilah yang berwenang mengeluarkan fatwa
rokok, karena masih terjadinya silang pendapat diantara para ulama tentang
fatwa tersebut.
“Tidak mudah mengambil pendapat tentang fatwa rokok ini, dan harus hati-hati untuk menjaga jangan sampai menimbulkan masalah baru dalam masyarakat. Masalah rokok termasuk berat karena masih banyak kiai berpendapat bahwa merokok itu makruh, ada juga pendapat mubah. Tapi kalau pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang atau peraturan maka mubah bisa menjadi wajib,” kata Ketua Majelis Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin.
“Tidak mudah mengambil pendapat tentang fatwa rokok ini, dan harus hati-hati untuk menjaga jangan sampai menimbulkan masalah baru dalam masyarakat. Masalah rokok termasuk berat karena masih banyak kiai berpendapat bahwa merokok itu makruh, ada juga pendapat mubah. Tapi kalau pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang atau peraturan maka mubah bisa menjadi wajib,” kata Ketua Majelis Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin.
Misalnya, MUI Medan telah mengeluarkan wacana fatwa dengan mengharamkan
merokok, tapi MUI Jawa Timur keberatan dengan wacana tersebut. Alasannya, akan
mengakibatkan petani tembakau, dan buruh pabrik rokok kehilangan pekerjaan.
Sedangkan pengusaha pabrik rokok akan menjadi bangkrut akibat dilarangnya atau
diharamkannya merokok bagi umat muslim.
Ma’ruf Amin mengatakan, tidak mungkin untuk mengharamkan orang
merokok secara mutlak atau keseluruhan. Tapi yang bisa difatwakan
mengharamkan merokok bagi anak-anak dan di tempat umum. Mungkin fatwa haram
inilah yang dikeluarkan pada sidang ijtima ulama di Padang nanti. Jika fatwa
mengharamkan secara mutlak tentu akan berdampak besar terhadap ekonomi
masyarakat, terutama para petani tembakau dan pekerja pabrik rokok.
Perwakilan Asosiasi Pabrik Rokok Indonesia, Ismanu mengatakan, apabila
fatwa haram merokok dikeluarkan akan terjadi penambahan jumlah pengangguran
secara besar-besaran. Saat ini saja terdapat sedikitnya 6,2 juta orang yang
bekerja di pabrik rokok, dan dari jumlah ini belum termasuk para petani
tembakau yang menghidupkan keluarganya sekitar 30 juta jiwa.
Tapi menurut hasil penelitian Lembaga Demokrafi Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia, hasil penanaman tembakau tidak mensejahtarakan
petani. Dengan kata lain, meningkatnya produksi rokok dan keuntungan besar
yang dinikmati industri tidak memberikan tingkat kesejahteraan bagi para petani
tembakau. Upah petani tembakau termasuk terendah setelah coklat, dan rata-rata
hanya Rp 15. 899/hari atau Rp 413.374 per bulan.
5.
Alasan MUI mengharamkanRokok
Salah satu masalah yang diputuskan dalam
Ijtima' Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Padang Panjang pada tanggal
24-26 Januari 2009 adalah masalah rokok. Setelah melalui pembahasan yang
panjang, akhirnya MUI memutuskan mengenai rokok ini sebagai berikut:
1. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat:
1. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat:
a. bahwa hukum merokok tidak wajib.
b. bahwa hukum merokok tidak sunat.
c. bahwa hukum merokok tidak mubah.
2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruh).
3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat bahwa merokok hukumnya haram:
2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruh).
3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat bahwa merokok hukumnya haram:
a. Di tempat umum,
b. bagi anak-anak;
c. bagi wanita hamil.
Dari keputusan MUI di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum merokok terbagi dua. Pertama, haram untuk anak-anak, wanita hamil dan siapa saja yang merokok di tempat umum. Kedua, bisa haram atau bisa makruh untuk selain anak-anak, wanita hamil dan yang merokok di tempat umum. Fatwa MUI mengenai rokok ini kemudian mendapatkan tanggapan yang beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung, ada yang menolak karena lebih setuju diharamkan total dan ada pula yang menolak untuk diharamkan.
Dalam tulisan ini saya tidak bermaksud mempersoalkan fatwa MUI itu. Bagaimanapun, itu adalah langkah maju, karena minimalnya MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai rokok yang selama ini sudah ditunggu-tunggu banyak pihak. Langkah MUI ini harus kita apresiasi.
Di sini saya hanya ingin mengetengahkan beberapa hal. Pertama, pendapat-pendapat para ulama mengenai hukum rokok:
1. Imam Ibnu 'Abidin (1151-1203 H) dalam kitabnya Tanqih al-Hamidiyah mengatakan: "Jika rokok benar-benar mengandung banyak bahaya, silahkan mengeluarkan fatwa tentang haramnya merokok."
2. Pengarang Kitab Bughyah al-Mustarsyidîn menulis: "Haram menjual tembakau untuk dijadikan rokok, atau memberikannya kepada orang lain untuk tujuan yang sama."
3. Imam al-Bajûri mengatakan: "Rokok bisa haram, jika terbukti mengandung bahaya di dalamnya."
4.Syaikh al-Qalyûbi juga mengharamkan rokok, setelah melalui berbagai penelitian, selain sebagai ulama beliau juga seorang dokter.
5. Syaikh 'Abdullah bin as-Syeikh berpendapat: "Berdasarkan hadits-hadits yang saya telaah, jelaslah keharaman tembakau (rokok) yang banyak dikonsumsi sekarang ini".
6. Syaikh Musthafa Hammâni asal Mesir, dalam kitab an-Nahdhah al-Islâhiyah (hal.489) berpesan: "Mayoritas 'ulama mengharamkan rokok, dan fatwa ini tidak perlu disangsikan lagi. Terutama merokok di tempat yang mulia, seperti di masjid, majlis Qur'an, majlis ilmu dan majlis zikir. Aku tidak meragukan keharaman hukum haram rokok bagi orang yang mendapatkan bahaya rokok. Karena menjaga kesehatan adalah sebuah kewajiban."
7. Syaikh Bin Baz (1330-1420 H/1912-1999 M), Mufti Agung Saudi Arabia, ketika ditanya mengenai hukum rokok, hukum menjual dan memperdagangkannya, menjawab: "Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali madharat, sementara Allah I hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hamba-Nya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk. Allah I berfirman: "Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik" (Q.S. Al-Maaidah [5] : 4). Allah I juga menyebut sifat Nabi Muhammad r dan menghubungkannya dengan sifat yang baik dan yang buruk: "…Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (Q.S. Al-A'raaf [7]: 157).
Syaikh bin Baz kemudian berkesimpulan: "Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk at-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah al-Khaba'its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khaba'its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak). (Kitabut Da'wah, dari Fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236).
8.Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh, mufti negeri Saudi Arabia, mengatakan: "Kami dari kalangan para ulama dan syaikh-syaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para imam dakwah, ahli Nejed dulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram berdasarkan nash yang shahih dan akal yang benar, serta penelitian para dokter yang terpercaya".
9. Syaikh Utsaimin (1347-1421 H/1925-2000 M) ketika ditanya mengenai hukum rokok menjawab: "Merokok hukumnya haram berdasarkan makna yang terkandung dalam beberapa ayat Qur'an dan Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar. (www. attasmeem.com)
10. Al-Ustadz Muhammad Abdul Ghofar Al Hasyimi Al Afghani menjelaskan bahwa pengisap rokok dapat terjangkit sembilan puluh sembilan macam penyakit, beliau menjelaskannya satu per satu dalam risalahnya yang berjudul Mashâ'ib ad-Dukhân (Bahaya Merokok).
11. Dr. 'Abdullah Nashih 'Ulwan, memberi kesimpulan terhadap hukum merokok sebagai berikut: (a) Sudah menjadi kesepakatan para fuqaha dan imam mujtahid, bahwa setiap penyebab bahaya yang dapat menjerumuskan ke dalam kehancuran, wajib dijauhi dan haram dikerjakan (b) Karena bahaya merokok terhadap fisik dan kesehatan sudah terbukti, maka wajib dijauhi dan haram dikerjakan.
Selanjutnya mari kita perhatikan fakta-fakta berikut:
1. Rekomendasi WHO(10/10/1983) menyebutkan, seandainya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi.
2. WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun disebabkan rokok.
3. 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Shanghai di Cina disebabkan rokok.
4. 20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
5. Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25 % lebih bagi perokok.
6. Prosentase kematian disebabkan rokok lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
7. Tiap satu batang rokok yang anda hisap, memperpendek 12 menit umur anda.
Dari keputusan MUI di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum merokok terbagi dua. Pertama, haram untuk anak-anak, wanita hamil dan siapa saja yang merokok di tempat umum. Kedua, bisa haram atau bisa makruh untuk selain anak-anak, wanita hamil dan yang merokok di tempat umum. Fatwa MUI mengenai rokok ini kemudian mendapatkan tanggapan yang beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung, ada yang menolak karena lebih setuju diharamkan total dan ada pula yang menolak untuk diharamkan.
Dalam tulisan ini saya tidak bermaksud mempersoalkan fatwa MUI itu. Bagaimanapun, itu adalah langkah maju, karena minimalnya MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai rokok yang selama ini sudah ditunggu-tunggu banyak pihak. Langkah MUI ini harus kita apresiasi.
Di sini saya hanya ingin mengetengahkan beberapa hal. Pertama, pendapat-pendapat para ulama mengenai hukum rokok:
1. Imam Ibnu 'Abidin (1151-1203 H) dalam kitabnya Tanqih al-Hamidiyah mengatakan: "Jika rokok benar-benar mengandung banyak bahaya, silahkan mengeluarkan fatwa tentang haramnya merokok."
2. Pengarang Kitab Bughyah al-Mustarsyidîn menulis: "Haram menjual tembakau untuk dijadikan rokok, atau memberikannya kepada orang lain untuk tujuan yang sama."
3. Imam al-Bajûri mengatakan: "Rokok bisa haram, jika terbukti mengandung bahaya di dalamnya."
4.Syaikh al-Qalyûbi juga mengharamkan rokok, setelah melalui berbagai penelitian, selain sebagai ulama beliau juga seorang dokter.
5. Syaikh 'Abdullah bin as-Syeikh berpendapat: "Berdasarkan hadits-hadits yang saya telaah, jelaslah keharaman tembakau (rokok) yang banyak dikonsumsi sekarang ini".
6. Syaikh Musthafa Hammâni asal Mesir, dalam kitab an-Nahdhah al-Islâhiyah (hal.489) berpesan: "Mayoritas 'ulama mengharamkan rokok, dan fatwa ini tidak perlu disangsikan lagi. Terutama merokok di tempat yang mulia, seperti di masjid, majlis Qur'an, majlis ilmu dan majlis zikir. Aku tidak meragukan keharaman hukum haram rokok bagi orang yang mendapatkan bahaya rokok. Karena menjaga kesehatan adalah sebuah kewajiban."
7. Syaikh Bin Baz (1330-1420 H/1912-1999 M), Mufti Agung Saudi Arabia, ketika ditanya mengenai hukum rokok, hukum menjual dan memperdagangkannya, menjawab: "Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali madharat, sementara Allah I hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hamba-Nya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk. Allah I berfirman: "Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik" (Q.S. Al-Maaidah [5] : 4). Allah I juga menyebut sifat Nabi Muhammad r dan menghubungkannya dengan sifat yang baik dan yang buruk: "…Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (Q.S. Al-A'raaf [7]: 157).
Syaikh bin Baz kemudian berkesimpulan: "Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk at-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah al-Khaba'its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khaba'its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak). (Kitabut Da'wah, dari Fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236).
8.Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh, mufti negeri Saudi Arabia, mengatakan: "Kami dari kalangan para ulama dan syaikh-syaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para imam dakwah, ahli Nejed dulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram berdasarkan nash yang shahih dan akal yang benar, serta penelitian para dokter yang terpercaya".
9. Syaikh Utsaimin (1347-1421 H/1925-2000 M) ketika ditanya mengenai hukum rokok menjawab: "Merokok hukumnya haram berdasarkan makna yang terkandung dalam beberapa ayat Qur'an dan Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar. (www. attasmeem.com)
10. Al-Ustadz Muhammad Abdul Ghofar Al Hasyimi Al Afghani menjelaskan bahwa pengisap rokok dapat terjangkit sembilan puluh sembilan macam penyakit, beliau menjelaskannya satu per satu dalam risalahnya yang berjudul Mashâ'ib ad-Dukhân (Bahaya Merokok).
11. Dr. 'Abdullah Nashih 'Ulwan, memberi kesimpulan terhadap hukum merokok sebagai berikut: (a) Sudah menjadi kesepakatan para fuqaha dan imam mujtahid, bahwa setiap penyebab bahaya yang dapat menjerumuskan ke dalam kehancuran, wajib dijauhi dan haram dikerjakan (b) Karena bahaya merokok terhadap fisik dan kesehatan sudah terbukti, maka wajib dijauhi dan haram dikerjakan.
Selanjutnya mari kita perhatikan fakta-fakta berikut:
1. Rekomendasi WHO(10/10/1983) menyebutkan, seandainya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi.
2. WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun disebabkan rokok.
3. 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Shanghai di Cina disebabkan rokok.
4. 20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
5. Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25 % lebih bagi perokok.
6. Prosentase kematian disebabkan rokok lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
7. Tiap satu batang rokok yang anda hisap, memperpendek 12 menit umur anda.
Di bawah ini akan kami sebutkan para ulama
dunia (juga dalam negeri) yang mengharamkan rokok selain yang telah kami sebut
di atas. Mereka adalah:
- Syaikh Abul A’la al Maududi (Pakistan)
- Syaikh Said Ramadhan al Buthy (Terakhir ia menetap di Swedia, dideportasi)
- Syaikh Sayyid Quthb (Mesir, pengarang Tafsir Fi Zhilalil Qur’an)
- Syaikh Muhammad Quthb (Adik Sayyid Quthb, tinggal di Mekkah)
- Syaikh Abdullah Nashih ‘Ulwan (Mesir)
- Syaikh Mahmud Syaltut (Mufti Mesir, ia sebenarnya seorang perokok, dengan kesadaran ia fatwakan bahwa rokok haram)
- Syaikh Musthafa al Maraghi (Rektor al Azhar, Mesir)
- Syaikh Abdul Halim Mahmud (Rektor al Azhar, mufti Mesir)
- Syaikh Ahmad Syakir (Ahli Hadits Mesir)
- Syaikh Musthafa as Siba’i (Siria)
- Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah (Ahli Fiqih, Mesir)
- Syaikh Fathi Yakan (Libanon)
- Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi (Anggota Komisi tetap fatwa Saudi Arabia)
- Syaikh Musthafa az Zarqa’ (Ahli Fiqih, Siria)
- Syaikh Muhammad nashirudin al Albany (Ahli Hadits, Jordania)
- Syaikh Abdullah ‘Azzam (Palestina)
- Syaikh al Hajj Amin Husaini (mufti Palestina)
- Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah (Ahli hadits, Siria)
- Syaikh Salman al Audah (Saudi Arabia)
- Syaikh Safar al Hawaly (Saudi Arabia)
- Syaikh ‘Aidh al Qarny (Saudi Arabia)
- Syaikh Umar Sulaiman Asyqar (Ahli tafsir, Kuwait)
- Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq (Kuwait)
- Syaikh Abdul Majid Az Zindani (Rektor Universitas Al Iman di Shan’a, Yaman)
- Syaikh Abdul Karim Zaidan (Ahli Fiqih, Irak)
- Syaikh Ali Al Khafif (Ahli Fiqih,Mesir)
- Syaikh Mutawalli asy Sya’rawi (Ahli Tafsir, Mesir)
- Syaikh Jad al haq (Rektor Al Azhar, Mesir)
- Syaikh Manna’ Khalil Qattan (Ketua Mahkamah Tinggi, Saudi Arabia)
- Syaikh Ali Ash Shabuni (Ahli Tafsir, Saudi Arabia)
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Mufti Saudi Arabia, ketua Lembaga Ulama Besar)
- Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin (Saudi Arabia, anggota lembaga Ulama Besar)
- Syaikh Bakr Abu Zaid (Anggota lembaga Ulama Besar Saudi Arabia)
- Syaikh Abdurrahman al Jibrin (Idem)
- Syaikh Hammud al ‘Uqla
- Syaikh Hammud at Tuwaijiri (Saudi Arabia)
- Syaikh Ibrahim Jarullah (Saudi Arabia)
- Syaikh Yahya an Najmi
- Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’I (Yaman)
- Syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkhaly (Saudi Arabia)
- Syaikh Zaid bin Hadi al Madkhaly (Saudi Arabia)
- Syaikh Falih al Harby (Saudi Arabia)
- Syaikh Ibrahim ar Ruhaily (Yaman)
- Syaikh Salim Ied al Hilaly
- Syaikh Shalih al Munajjid
- Syaikh Ibrahim Syaqrah
- Syaikh Ali Hasan al Halaby
- Syaikh Ubaid al Jabiri
- Syaikh Abul A’la al Maududi (Pakistan)
- Syaikh Said Ramadhan al Buthy (Terakhir ia menetap di Swedia, dideportasi)
- Syaikh Sayyid Quthb (Mesir, pengarang Tafsir Fi Zhilalil Qur’an)
- Syaikh Muhammad Quthb (Adik Sayyid Quthb, tinggal di Mekkah)
- Syaikh Abdullah Nashih ‘Ulwan (Mesir)
- Syaikh Mahmud Syaltut (Mufti Mesir, ia sebenarnya seorang perokok, dengan kesadaran ia fatwakan bahwa rokok haram)
- Syaikh Musthafa al Maraghi (Rektor al Azhar, Mesir)
- Syaikh Abdul Halim Mahmud (Rektor al Azhar, mufti Mesir)
- Syaikh Ahmad Syakir (Ahli Hadits Mesir)
- Syaikh Musthafa as Siba’i (Siria)
- Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah (Ahli Fiqih, Mesir)
- Syaikh Fathi Yakan (Libanon)
- Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi (Anggota Komisi tetap fatwa Saudi Arabia)
- Syaikh Musthafa az Zarqa’ (Ahli Fiqih, Siria)
- Syaikh Muhammad nashirudin al Albany (Ahli Hadits, Jordania)
- Syaikh Abdullah ‘Azzam (Palestina)
- Syaikh al Hajj Amin Husaini (mufti Palestina)
- Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah (Ahli hadits, Siria)
- Syaikh Salman al Audah (Saudi Arabia)
- Syaikh Safar al Hawaly (Saudi Arabia)
- Syaikh ‘Aidh al Qarny (Saudi Arabia)
- Syaikh Umar Sulaiman Asyqar (Ahli tafsir, Kuwait)
- Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq (Kuwait)
- Syaikh Abdul Majid Az Zindani (Rektor Universitas Al Iman di Shan’a, Yaman)
- Syaikh Abdul Karim Zaidan (Ahli Fiqih, Irak)
- Syaikh Ali Al Khafif (Ahli Fiqih,Mesir)
- Syaikh Mutawalli asy Sya’rawi (Ahli Tafsir, Mesir)
- Syaikh Jad al haq (Rektor Al Azhar, Mesir)
- Syaikh Manna’ Khalil Qattan (Ketua Mahkamah Tinggi, Saudi Arabia)
- Syaikh Ali Ash Shabuni (Ahli Tafsir, Saudi Arabia)
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Mufti Saudi Arabia, ketua Lembaga Ulama Besar)
- Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin (Saudi Arabia, anggota lembaga Ulama Besar)
- Syaikh Bakr Abu Zaid (Anggota lembaga Ulama Besar Saudi Arabia)
- Syaikh Abdurrahman al Jibrin (Idem)
- Syaikh Hammud al ‘Uqla
- Syaikh Hammud at Tuwaijiri (Saudi Arabia)
- Syaikh Ibrahim Jarullah (Saudi Arabia)
- Syaikh Yahya an Najmi
- Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’I (Yaman)
- Syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkhaly (Saudi Arabia)
- Syaikh Zaid bin Hadi al Madkhaly (Saudi Arabia)
- Syaikh Falih al Harby (Saudi Arabia)
- Syaikh Ibrahim ar Ruhaily (Yaman)
- Syaikh Salim Ied al Hilaly
- Syaikh Shalih al Munajjid
- Syaikh Ibrahim Syaqrah
- Syaikh Ali Hasan al Halaby
- Syaikh Ubaid al Jabiri
Sungguh sangat mem-prihatinkan, pemandangan sejumlah kaum muslimin yang asyik menyulut rokok di serambi-serambi masjid. Padahal, biasanya hal-hal yang berbau asap, hanya di jumpai di tempat-tempat kotor (pembuangan sampah) dan polusi, seperti di terminal, jalanan atau tempat lainnya yang sejenis. Bahkan orang-orang yang telah ditokohkan oleh masyarakat tidak lepas dari kebiasaan “membakar diri” ini. Tidak mengherankan bila rokok menjadi sesuatu yang gampang dicari, barangnya maupun penggemarnya
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Haram atau tidaknya
rokok, pada kenyataanya rokok merusak kesehatan.Jadi dapat
disimpulkan bahwa merokok merupakan kegiatan sia sia yang dilakukan manusia yang mengorbankan
uang, kesehatan, kehidupan sosial, pahala, persepsi positif, dan lain
sebagainya. Maka bersyukurlah anda jika belum merokok, karena anda adalah orang
yang pandai dan bijak.
B.
Pesan
Ketika seseorang menawarkan rokok maka tolak dengan baik. Merasa
kasihanlah pada mereka yang merokok. Jangan dengarkan mereka yang menganggap
anda lebih rendah dari mereka jika tidak ikutan merokok. Dan apapun kebijakan
dan keputusan MUI mengenai fatwa merokok jangan jadikan pro dan kontra terhadap
fatwa tersebut menjadi sebuah perpecahan yang dapat mengganggu ketahanan
nasional indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Labels: materi
>






