AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA DI LINGKUNGAN KAMPUS
Sunday, June 16, 2013 | 0 comment(s)
DAFTAR ISI
1.
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Rumusan
Masalah
1.3 Tujuan
Penulisan
2.
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila
Sebagai Dasar Negara
2.2
Aktualisasi
Pancasila
2.3
Tri Darma Perguruan Tinggi
2.3 Penumbuhan Moral
Etika Pancasila
2.4 Tradisi Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik
dan Otonomi
2.5 Memposisikan Kebebasan Akademik
dan Kebebasan Mimbar Akademik secara Proporsional
2.6 Kampus
Sebagai Moral Force Pengembangan
Hukum Dan HAM
3. PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2 Saran
4. DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Secara
terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia Ilmu
pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul “The
Structure Of Scientific Revolution”, paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar
dan teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu
Sumber hukum,
metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta
karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Pancasila
sebagai dasar Negara bangsa Indonesia hingga sekarang telah mengalami
perjalanan waktu yang tidak sebentar, dalam rentang waktu tersebut banyak hal
atau peristiwa yang terjadi menemani perjalanan Pancasila, sehingga berdirilah
pancasila seperti sekarang ini didepan semua bangsa Indonesia.
Maka,
setelah banyak aspek memperbincangkan pancasila sebagai dasar Negara. Sekarang
pancasilapun dijadikan bahan perbincangan sebagai prilaku yang digunakan
didalam kampus. Dimana didalam kampus tersebut akan terdidik dengan
kepemimpinan pancasilan. Baik dalam prilaku bergaul juga dalam proses belajar
mengajar didalamnya. Serta molekul-molekul yang menjadi bagiannya.
Makalah ini
dibuat sebagai catatan perjalanan Pancasila dari jaman ke jaman, agar kita
senantiasa tidak melupakan sejarah pembentukan Pancasila sebagai dasar Negara,
dan juga dapat digunakan untuk menjadi penengah bagi pihak yang sedang berbeda
pendapat tentang dasar Negara supaya kedepan kita tetap seperti semboyan kita
yaitu “Bhineka Tunggal Ika”. Terutama hal tersebut dalam penerapannya dalam
kehidupan kita. Termasuk dilingkungan kampus.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa yang
disebut pancasila sebagai dasar negara?
2. Apa yang
dimaksud dengan Tri Dharma
perguruan tinggi?
3. Bagaimana
cara mengaktualisasikan pancasila tersebut di perguruan tinggi atau kampus?
4. Bagaimana cara
menumbuhkan moral etika pancasila?
5. Bagaimana
memposisikan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara
proporsional?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui apa
yang dimaksud pancasila sebagai dasar negara
2. Mengetahui apa
yang dimaksud dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi
3.
Memahami cara mengaktualisasikan
pancasila dalam kehidupan sehari-hari terutama di lingkungan kampus
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila
sebagai dasar negara deperoleh dari pembukaan UUD 1945 alinea ke empat dan
sebagimana tertuang dalam menorandum DPR – GR 9 Juni 1996 yang menandaskan pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama
rakyat Indonesia menjadi Dasar Negara Indonesia. Memorandum
DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan
Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang
pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang
terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai
dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai
penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan:
kehendak untuk bersatu (le desir
d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui
bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat
Indonesia.
Maka pancasila merupakan intelligent
choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan
tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan
empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat
pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang
sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara
kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik. Negara tidak mempersatukan diri
dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri
dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan
segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara
Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela
dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi
Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang
didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan
mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia
(kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak
sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir
batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan
lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan
sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral
(utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara
yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk
melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa
Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu
merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia
sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun
1968 . Setiap sila (dasar/ azas) memiliki
hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa
hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari
pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu,
Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang
tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang
utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya
sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila
harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap
sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat
dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat
hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai
basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah
dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang MahaEsa”.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan
bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
- Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang
adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kemanusiaan yang adil
dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan ber-Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang
mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan
ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuha nan yang
mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan
Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang
mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan
Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan.
2.2 Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi
berasal dari kata aktual, yang berarti betul-betul ada, terjadi, atau sesungguhnya, dimana pancasila memang sudah jelas berdiri di Negara Indonesia sebagai
dasar Negara dan ideologi Negara.
Aktualisasi
Pancasila adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila benar-benar dapat tercermin
dalam sikap dan perilaku seluruh warga negara mulai dari aparatur dan pimpinan
nasional sampai kepada rakyat biasa.
Nilai-nilai
Pancasila yang bersumber pada hakikat Pancasila adalah bersifat universal,
tetap dan tak berubah. Nilai-nilai tersebut dapat dijabarkan dalam
setiap aspek dalam penyelenggaraan Negara dan dalam wujud norma-norma,
baik norma hukum, kenegaraan, maupun norma-norma moral yang harus
dilaksanakan dan diamalkan oleh setiap warga Negara Indonesia.
Aktualisasi Pancasila dapat
dibedakan atas dua macam yaitu :
A. Aktualisasi objektif
Aktualisasi Pancasila yang objektif adalah
aktualisasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi
kelembagaan Negara antara lain, legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya. Seperti
politik, ekonomi, hokum terutama dalam penjabaran kedalam undang-undang,
garis-garis besar haluan Negara, hankam, pendidikan maupun bidang kenegaraan
lainnya.
B. Aktualisasi Subjektif
Aktualisasi Pancasila yang subyektif
adalah
aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam
kaitannya dengan hidup Negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga Negara
biasa, aparat pentelenggara Negara, penguasa Negara, terutama kalangan elit
politik dalam kegiatan politik, maka dia perlu mawas diri agar memiliki moral ketuhanan
dan kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam pancasila.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara memerlukan kondisi dan iklim yang memungkinkan segenap lapisan
masyarakat yang dapat mencerminkan nilai-nilai Pancasila itu dan dapat
terlihat dalam perilaku.
Perpaduan ciri tersebut di dalam
kehidupan kampus melahirkan gaya hidup tersendiri yang merupakan variasi
dari corak kehidupan yang menjadikan kampus sebagai pedoman dan harapan
masyarakat.
3.1
Tri Darma Perguruan Tinggi
Perlu diketahui, bahwa pendidikan
tinggi sebagai institusi dalam masarakat bukanlah merupakan menara gading yang
jauh dari kepentingan masyarakat, melainkan senantiasa mengembangkan dan
mengabdi kepada masarakat. Maka menurut PP. No. 60 Th. 1999, bahwa Perguruan
Tinggi mempunyai 3 tugas pokok, yaitu:
1. Pendidikan , merupakan kegiatan dalam upaya
menghasilkan manusia terdidik yang memiliki kemampuan akademik dan/atau
menciptakan IPTEK, dan seni.
2. Penelitian, merupakan kegiatan dalam
upaya menghasilkan pengetahuan teori, konsep, metodologi, model atau informasi
baru guna memperkaya IPTEK dan seni.
3. Pengabdian kepada masyarakat,
merupakan kegiatan yang memanfaatkan IPTEK dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan
masyarakat.
Dengan
penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi keluaran yang diharapkan dari
kegiatan tersebut adalah:
a.
Pendidikan
Lulusan
perguruan tinggi, serta peningkatan produktivitas masyarakat karena terlibatnya
lulusna dalam proses produksi.
b.
Penelitian
Pengetahuan,
ilmu dan teknologi baru, serta nilai tambah yang terjadi karena penyebarluasan
hasil penelitian.
c.
Pengabdian kepada masyarakat
Pengetahuan
dan pelksanaan kegiatan pembangunan di masyarakat serta peningkata kepercayaan
dan kehendak masyarakat untuk melibatkan perguruan tinggi dalam masalah
pembangunannya.
2.3
Penumbuhan Moral Etika Pancasila
Bangsa
Indonesia memiliki keragaman etnis, agama, adat istiadat , dsb. Yang menjadi
perhatian kita ialah mengatasi pluralitas tersebut dari kerawanan menjadi aset
nasional. Kiranya melalui dialog dan komunikasi secara terus menerus dilandasi
jiwa dan semangat “Bhineka Tunggal Ika”. Kita sosialisasikan budaya “Etika
Pluralisme” yakni etika yang mengajari sopan santun, dalam sikap dan mau
menerima pendapat dalam musyawarah dan mufakat sebagai penjelmaan demokrasi
Pancasila. Dengan cara demikian persatuan dan kesatuan bangsa dapat tumbuh
subur dalam “Taman Sarinya” bangsa negara Indonesia. Maka pendidikan Pancasila
merupakan sarana yang sangat strategis. Untuk itu maka revitalisasi nilai-nilai
Pancasila serta moral etika Pancasila secara terus menerus harus ditumbuh
kembangkan.
2.4 Tradisi Kebebasan Akademik,
Kebebasan Mimbar Akademik dan Otonomi
A. Tradisi Kebebasan Akademik
Sejak
universitas pertamakali berdiri di Bologna,Italia paham kebebasan yang selama
ini dipegang oleh Gereja mulai digulirkan kepada universitas. Pada masa itu
kebenaran dan keadilan masih dikendalikan oleh kesejajaran antara simpulan yang
ditarik dari tafsir agama dan yang merupakan hasil proses penalaran oleh para
pemikir semakin dirasakan perlunya batasan yang jelas. Pada masa itu dunia
masih dianggap sebagai pusat alam semesta sebab matahari,bulan,dan bintang
(dipandang dari bumi) kedudukannya tidak berubah. Hal ini sesuai dengan
pengajaran agama atas manusia yang memiliki kedudukan istimewa. Demikian pula
di Italia Galileo menyatakan bahwa selama ini mataharilah yang menjadi pusat
antariksa. Galileo berpendapat kebenaran ilmu hanya dapat dicapai melalui tahap
observasi, analisis, penelitian, dan hipotesis.
Kebebasan
akademik dalam hal ini lebih berciri aktivitas wahana pengembangan ilmu
pengetahuan yang dapat diikuti oleh civitas akademika (dosen + mahasiswa).
B. Kebebasan Mimbar Akademik
Kebebasan
mimbar akademik dalam proses pendidikan lebih ditekankan pada pengembangan
kognitif apresiasi dan ketrampilan yang dilakukan di laboratorium dan
perpustakaan. Beberapa karakteristik Mahasiswa sebagai berikut :
a. Mahasiswa adalah pribadi yang baru
terlibat dalam proses untuk menjadi ilmuwan
b. Mahasiswa adalah pribadi yang baru
belajar dalam proses untuk menjadi ilmuwan
c. Mahasiswa adalah pribadi yang baru
terlihat dalam proses untuk menjadi ilmuwan
Dari ketiga
kelemahan mahasiswa tersebut Suria Sumantri (1986:27) menyebut mahasiswa
sebagai setengah ilmuwan. Dalam pengertian ini mahasiswa belum memiliki
kewibawaan penuh pemegang otorita dalam kegiatan ilmu. Mahasiswa masih harus
dibimbing oleh dosen yang menunjukkan tujuan yang hendak dicapai.
C.Otononi keilmuan
Ilmu yang berkembang tidak saja merupakan kerangka pemikiran
logis tetapi juga telah teruji. Dengan ilmu orang akan bisa menjelaskan gejala
alam dan sosial secara rinci dan kemudian dapat meramalkannya.
D.Peran Mahasiswa di Masyarakat
Keterlibatan mahasiswa dalam
kegiatan masyarakat depat dilakukan sejauh kegiatan itu meniliki relegansi
langsung dengan kematangan ilmu pengetahuan yang diminati. Mahasiwa memang
harus belajar dengan optimal perihal segala masalah yang berkembang di
masyarakat. Sebagai contoh keterlibatan mahasiswa dalam masalah politik , harus
bersifat peningkat visi akademisnya.
2.5 Memposisikan Kebebasan Akademik
dan Kebebasan Mimbar Akademik secara Proporsional
Dewasa ini
timbul perbincangan berkenaan dengan istilah kebebasan akademik dan kebebasan
mimbar akademik. Guna menghindari terjadinya salah faham dan salah tafsir yang
berkepanjangan dengan akibat distorsi arti suatu peristilahan yang berkaitan
dengan sejarah dantradisi akademik, maka kita perlu berpegang pada makna dan
maksud peristilahan itu supaya tidak terjadi kekacauan semantik, khususnya
dikalangan akademik.
2.6 Kampus
Sebagai Moral Force Pengembangan
Hukum Dan HAM
Kampus merupakan wadah kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
masyarakat, sekaligus merupakan tempat persemaian dan perkembangan nilai-nilai
luhur. Kampus
merupakan wadah perkembangan nilai-nilai moral, di mana seluruh warganya
diharapkan menjunjung tinggi sikap yang menjiwai moralitas yang tinggi dan
dijiwai oleh pancasila.
Kampus merupakan wadah membentuk sikap yang dapat memberikan kekuatan
moral yang mendukung lahir dan berkembangnya sikap mencintai kebenaran dan
keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Masyarakat kampus
sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik.
Masarakat kampus wajib senantiasa bertanggung
jawab secara moral atas kebenaran obyektif, bertanggung
jawab terhadap masarakat bangsa dan negara, serta mengabdi pada kesejahteraan
kemanusiaan. Oleh karena itu sikap masarakat kampus tidak boleh tercemar oleh
kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia.
A. Kampus Sebagai Sumber Pengembangan Hukum
Dalam rangka
bangsa Indonesia melaksanakan reformasi dewasa ini suatu agenda yang sangat
mendesak untuk mewujudkan adalah reformasi dalam bidang hukum dan peraturan
perundang- undangan. Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum,
oleh karena itu dalam rangka melakukan penataan Negara untuk mewujudkan
masyarakat yang demokratis maka harus menegakkan supremasi hukum. Agenda
reformasi yang pokok untuk segera direalisasikan adalah untuk melakukan
reformasi dalam bidang hukum. Konsekuensinya dalam mewujudkan suatu tatanan
hukum yang demokratis, maka harus dilakukan pengembangan hukum positif.
a.
Sesuai dengan tatib hukum Indonesia
dalam rangka pengembangan hukum harus sesuai dengan tatib hukum Indonesia.
Berdasarkan tatib hukum Indonesia maka dalam pengembangan hukum positif
Indonesia, maka falsafah negara merupakan sumber materi dan sumber nilai bagi
pengembangan hukum. Hal ini berdasarkan Tap No. XX/MPRS/1966, dan juga Tap No.
III/MPR/2000. namun perlu disadari, bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum dasar
nasional, adalah sumber materi dan nilai bagi penyusunan peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Dalam penyusunan hukum positif di Indonesia
nilai pancasila sebagai sumber materi, konsekuensinya hukum di Indonesia harus
bersumber pada nilai-nilai hukum Tuhan (sila I), nilai yamh terkandung pada
harkat, martabat dan kemanusiaan seperti jaminan hak dasar (hak asasi) manusia
(sila II), nilai nasionalisme Indonesia (sila III), nilai demokrasi yang
bertumpu pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara (sila IV), dan nilai keadilan dalam kehidupan kenegaraan
dan kemasyarakatan (sila V).
b.
Selain itu, tidak kalah pentingnya
dalam penyusunan dan pengembangan hukum aspirasi dan realitas kehidupan
masyarakat serta rakyat adalah merupakan sumber materi dalam penyusunan dan
pengembangan hukum.
B.
Kampus Sebagai Kekuatan Moral Pembangunan Hak Asasi
Manusia
Dalam penegakan
hak asasi manusia tersebur, mahasiswa sebagai kekuatan
moral harus bersikap obyektif, dan benar-benar
berdasarkan kepentingan moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena
kepentingan politik terutama kepentingan kekuasaan politik dan konspirasi
kekuatan internasional yang ingin menghancurkan negara Indonesia. Perlu kita
sadari bahwa dalam penegakan hak asasi tersebut, pelanggaran hak asasi dapat
dilakukan oleh seseorang, kelompok orang termasuk aparat negara, penguasa
negara baik disengaja ataupun tidak disengaja (UU. No. 39 Tahun 1999).
Dasawarsa ini,
kita melihat dalam menegakkan hak asasi seringkali kurang adi. Misalnya kasus
pelanggaran di Timur-timur, banyak kekuatan yang mendesak untuk mengusut dan
mernyeret bangsa sendiri ke Mahkamah Internasional. Namun, ratusan ribu rakyat
kita. Seperti korban kerusuhan Sambas, Sampit, Poso dan lainnya tidak ada
kelompok yang mau memperjuangkannya. Padahal hak asasi mereka sudah
diinjak-injak, jelaslah kejadian serta menderitanya mereka sama. Akan tetapi
tetap tidak ada yang mau menolong.
Jadi, marilah
kita sebagai mahasiswa pencetus terjadinya reformasi, mari kita tujukan pada
dunia bahwa kita mampu dalam merealisasikan semua cita-cita dan tujuan dasar
dari reformasi. Akan tetapi disamping itu, perlu kita sadari juga bahwasanya
kita merupakan mahasiswa sebagai tonggak dari penjunjung tinggi hak asasi
manusi masihlah belum maksimal kinerjanya untuk hal yang disebutkan diatas.
Maka, dari detik ini. Kita sebagai generasi bangsa haruslah benar-benar
menanamkan nilai-nilai pancasila dalam setiap prilaku kita. Dimanapun, dan pada
siapapun.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pancasila
sebagai paradigma kehidupan kampus adalah pancasila sebagai sudut pandang atau
kerangka acuan bagi kehidupan kampus. Dimana bunyi sila ke-1 “Ketuhanan Yang
Maha Esa” yang berarti salah satu kegiatan kampus yang mengajarkan tentang
memperdalam agama mahasiswa misalnya FARIS (suatu organisasi untuk memperdalam
agama islam).
Kemudian
bunyi sila ke-2 “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” yang berarti orang
yang berada dikampus harus berprilaku adil dan beradab. Adil disini diartikan
dimana dosen harus mengajarkan ilmunya dan mahasiswa mempelajarinya. Beradab
disini diartikan harus berprilaku sopan dan saling menghargai.
Selanjutnya
bunyi sila ke-3 “Persatuan Indonesia” yang berarti semua orang yang
berada dilingkungan kampus harus bersatu, dimana mahasiswanya harus berprestasi
untuk membangun Indonesia
Setelah
itu bunyi sila ke-4 “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan Perwakilan” yang berarti dimana semua orang yang
berada di lingkungan kampus mampu memimpin suatu organisasi dengan cara yang
bijaksana dan harus mufakat demi kepentingan bersama.
Lalu
bunyi sila ke-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang
berarti dimana mahasiswa diajarkan untuk bersosialisasi kepada seluruh rakyat
Indonesia. Misalnya memberikan masukkan suara untuk memberikan pendapat kepada
pemerintah untuk mendengarkan bahwa rakyat Indonesia ingin keadilan.
Kesimpulannya
adalah pancasila berperan penting bagi kehidupan kampus, dimana harus didasari
oleh kehidupan tatanan Negara seperti politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar
umat beragama. Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara maka sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual harus
menciptakan perubahan untuk Indonesia agar menjadi lebih baik dari yang
sebelumnya.
3.2 Saran
Makna Pancasila sebagai Paradigma kehidupan bangsa Indonesia
di lingkungan kampus sebaiknya harus benar-benar menjadi acuan bagi sikap dan
tingkah laku mahasiswa. Yang berarti setiap tindakan mahasiswa diharapkan
sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, untuk selanjutnya
dapat terwujud kehidupan bangsa Indonesia yang juga berlandaskan Pancasila.
DAFTAR
PUSTAKA
Soegito
AT.2009.Pendidikan Pancasila.Semarang:UNNES
PRESS
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/computer-science-and-information/information-system-s1-1/pendidikan-pancasila/pancasila-sebagai-paradigma-kehidupan-dalam/ 18 September 2012
http://rara-zarary.blogspot.com/2012/07/aktualisasi-pancasila-dalam-kehidupan.html/ 11 September 2012
Labels: materi
>






