>
Eti Kumalasari blog!







AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA DI LINGKUNGAN KAMPUS
Sunday, June 16, 2013 | 0 comment(s)

DAFTAR ISI

1.      PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
1.2    Rumusan Masalah
1.3    Tujuan Penulisan

2.      PEMBAHASAN
2.1    Pancasila Sebagai Dasar Negara
2.2    Aktualisasi Pancasila
2.3    Tri Darma Perguruan Tinggi
2.3  Penumbuhan Moral Etika Pancasila
2.4 Tradisi Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik dan Otonomi
2.5 Memposisikan Kebebasan Akademik dan Kebebasan Mimbar Akademik secara     Proporsional
2.6 Kampus Sebagai Moral Force Pengembangan Hukum Dan HAM

3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

4. DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia Ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul “The Structure Of Scientific Revolution”, paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu
Sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Pancasila sebagai dasar Negara bangsa Indonesia hingga sekarang telah mengalami perjalanan waktu yang tidak sebentar, dalam rentang waktu tersebut banyak hal atau peristiwa yang terjadi menemani perjalanan Pancasila, sehingga berdirilah pancasila seperti sekarang ini didepan semua bangsa Indonesia.
Maka, setelah banyak aspek memperbincangkan pancasila sebagai dasar Negara. Sekarang pancasilapun dijadikan bahan perbincangan sebagai prilaku yang digunakan didalam kampus. Dimana didalam kampus tersebut akan terdidik dengan kepemimpinan pancasilan. Baik dalam prilaku bergaul juga dalam proses belajar mengajar didalamnya. Serta molekul-molekul yang menjadi bagiannya.
Makalah ini dibuat sebagai catatan perjalanan Pancasila dari jaman ke jaman, agar kita senantiasa tidak melupakan sejarah pembentukan Pancasila sebagai dasar Negara, dan juga dapat digunakan untuk menjadi penengah bagi pihak yang sedang berbeda pendapat tentang dasar Negara supaya kedepan kita tetap seperti semboyan kita yaitu “Bhineka Tunggal Ika”. Terutama hal tersebut dalam penerapannya dalam kehidupan kita. Termasuk dilingkungan kampus.

1.2 Rumusan Masalah
1.    Apa yang disebut pancasila sebagai dasar negara?
2.    Apa yang dimaksud dengan Tri Dharma perguruan tinggi?
3.    Bagaimana cara mengaktualisasikan pancasila tersebut di perguruan tinggi atau kampus?
4.    Bagaimana cara menumbuhkan moral etika pancasila?
5.    Bagaimana memposisikan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara proporsional?

1.3 Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui apa yang dimaksud pancasila sebagai dasar negara
2.    Mengetahui apa yang dimaksud dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi
3.    Memahami cara mengaktualisasikan pancasila dalam kehidupan sehari-hari terutama di lingkungan kampus



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara deperoleh dari pembukaan UUD 1945 alinea ke empat  dan  sebagimana tertuang dalam menorandum DPR – GR 9 Juni 1996 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi Dasar Negara Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik. Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 . Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang MahaEsa”.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
  1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuha nan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
2.2 Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi berasal dari kata aktual, yang berarti betul-betul ada, terjadi, atau sesungguhnya, dimana pancasila memang sudah jelas berdiri di Negara Indonesia sebagai dasar Negara dan ideologi Negara.
Aktualisasi Pancasila adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan perilaku seluruh warga negara mulai dari aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa.
Nilai-nilai Pancasila yang bersumber pada hakikat Pancasila adalah bersifat universal, tetap dan tak berubah. Nilai-nilai tersebut dapat dijabarkan dalam setiap aspek dalam penyelenggaraan Negara dan dalam wujud norma-norma, baik norma hukum, kenegaraan, maupun norma-norma moral yang harus dilaksanakan dan diamalkan oleh setiap warga Negara Indonesia.
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu :
A. Aktualisasi objektif
Aktualisasi Pancasila yang objektif adalah aktualisasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara antara lain, legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya. Seperti politik, ekonomi, hokum terutama dalam penjabaran kedalam undang-undang, garis-garis besar haluan Negara, hankam, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
B. Aktualisasi Subjektif 
Aktualisasi Pancasila yang subyektif adalah aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup Negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga Negara biasa, aparat pentelenggara Negara, penguasa Negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik, maka dia perlu mawas diri agar memiliki moral ketuhanan dan kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam pancasila.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memerlukan kondisi dan iklim yang memungkinkan segenap lapisan masyarakat yang dapat mencerminkan nilai-nilai Pancasila itu dan dapat terlihat dalam perilaku. Perpaduan ciri tersebut di dalam kehidupan kampus melahirkan gaya hidup tersendiri yang merupakan variasi dari corak kehidupan yang menjadikan kampus sebagai pedoman dan harapan masyarakat.
3.1  Tri Darma Perguruan Tinggi
Perlu diketahui, bahwa pendidikan tinggi sebagai institusi dalam masarakat bukanlah merupakan menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat, melainkan senantiasa mengembangkan dan mengabdi kepada masarakat. Maka menurut PP. No. 60 Th. 1999, bahwa Perguruan Tinggi mempunyai 3 tugas pokok, yaitu:
1.      Pendidikan , merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik yang memiliki kemampuan akademik dan/atau menciptakan IPTEK, dan seni.
2.      Penelitian, merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan teori, konsep, metodologi, model atau informasi baru guna memperkaya IPTEK dan seni.
3.      Pengabdian kepada masyarakat, merupakan kegiatan yang memanfaatkan IPTEK dalam  upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
Dengan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi keluaran yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah:
a.                 Pendidikan
Lulusan perguruan tinggi, serta peningkatan produktivitas masyarakat karena terlibatnya lulusna dalam proses produksi.
b.                Penelitian
Pengetahuan, ilmu dan teknologi baru, serta nilai tambah yang terjadi karena penyebarluasan hasil penelitian.
c.                 Pengabdian kepada masyarakat
Pengetahuan dan pelksanaan kegiatan pembangunan di masyarakat serta peningkata kepercayaan dan kehendak masyarakat untuk melibatkan perguruan tinggi dalam masalah pembangunannya.

2.3  Penumbuhan Moral Etika Pancasila
            Bangsa Indonesia memiliki keragaman etnis, agama, adat istiadat , dsb. Yang menjadi perhatian kita ialah mengatasi pluralitas tersebut dari kerawanan menjadi aset nasional. Kiranya melalui dialog dan komunikasi secara terus menerus dilandasi jiwa dan semangat “Bhineka Tunggal Ika”. Kita sosialisasikan budaya “Etika Pluralisme” yakni etika yang mengajari sopan santun, dalam sikap dan mau menerima pendapat dalam musyawarah dan mufakat sebagai penjelmaan demokrasi Pancasila. Dengan cara demikian persatuan dan kesatuan bangsa dapat tumbuh subur dalam “Taman Sarinya” bangsa negara Indonesia. Maka pendidikan Pancasila merupakan sarana yang sangat strategis. Untuk itu maka revitalisasi nilai-nilai Pancasila serta moral etika Pancasila secara terus menerus harus ditumbuh kembangkan.
2.4 Tradisi Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik dan Otonomi
A. Tradisi Kebebasan Akademik
            Sejak universitas pertamakali berdiri di Bologna,Italia paham kebebasan yang selama ini dipegang oleh Gereja mulai digulirkan kepada universitas. Pada masa itu kebenaran dan keadilan masih dikendalikan oleh kesejajaran antara simpulan yang ditarik dari tafsir agama dan yang merupakan hasil proses penalaran oleh para pemikir semakin dirasakan perlunya batasan yang jelas. Pada masa itu dunia masih dianggap sebagai pusat alam semesta sebab matahari,bulan,dan bintang (dipandang dari bumi) kedudukannya tidak berubah. Hal ini sesuai dengan pengajaran agama atas manusia yang memiliki kedudukan istimewa. Demikian pula di Italia Galileo menyatakan bahwa selama ini mataharilah yang menjadi pusat antariksa. Galileo berpendapat kebenaran ilmu hanya dapat dicapai melalui tahap observasi, analisis, penelitian, dan hipotesis.
            Kebebasan akademik dalam hal ini lebih berciri aktivitas wahana pengembangan ilmu pengetahuan yang dapat diikuti oleh civitas akademika (dosen + mahasiswa).

B. Kebebasan Mimbar Akademik
            Kebebasan mimbar akademik dalam proses pendidikan lebih ditekankan pada pengembangan kognitif apresiasi dan ketrampilan yang dilakukan di laboratorium dan perpustakaan. Beberapa karakteristik Mahasiswa sebagai berikut :
a.       Mahasiswa adalah pribadi yang baru terlibat dalam proses untuk menjadi ilmuwan
b.      Mahasiswa adalah pribadi yang baru belajar dalam proses untuk menjadi ilmuwan
c.       Mahasiswa adalah pribadi yang baru terlihat dalam proses untuk menjadi ilmuwan
            Dari ketiga kelemahan mahasiswa tersebut Suria Sumantri (1986:27) menyebut mahasiswa sebagai setengah ilmuwan. Dalam pengertian ini mahasiswa belum memiliki kewibawaan penuh pemegang otorita dalam kegiatan ilmu. Mahasiswa masih harus dibimbing oleh dosen yang menunjukkan tujuan yang hendak dicapai.
C.Otononi keilmuan
Ilmu yang berkembang tidak saja merupakan kerangka pemikiran logis tetapi juga telah teruji. Dengan ilmu orang akan bisa menjelaskan gejala alam dan sosial secara rinci dan kemudian dapat meramalkannya.
D.Peran Mahasiswa di Masyarakat
Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan masyarakat depat dilakukan sejauh kegiatan itu meniliki relegansi langsung dengan kematangan ilmu pengetahuan yang diminati. Mahasiwa memang harus belajar dengan optimal perihal segala masalah yang berkembang di masyarakat. Sebagai contoh keterlibatan mahasiswa dalam masalah politik , harus bersifat peningkat visi akademisnya.
2.5 Memposisikan Kebebasan Akademik dan Kebebasan Mimbar Akademik secara Proporsional
            Dewasa ini timbul perbincangan berkenaan dengan istilah kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik. Guna menghindari terjadinya salah faham dan salah tafsir yang berkepanjangan dengan akibat distorsi arti suatu peristilahan yang berkaitan dengan sejarah dantradisi akademik, maka kita perlu berpegang pada makna dan maksud peristilahan itu supaya tidak terjadi kekacauan semantik, khususnya dikalangan akademik.
2.6 Kampus Sebagai Moral Force Pengembangan Hukum Dan HAM
            Kampus merupakan wadah kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, sekaligus merupakan tempat persemaian dan perkembangan nilai-nilai luhur. Kampus merupakan wadah perkembangan nilai-nilai moral, di mana seluruh warganya diharapkan menjunjung tinggi sikap yang menjiwai moralitas yang tinggi dan dijiwai oleh pancasila.
            Kampus merupakan wadah membentuk sikap yang dapat memberikan kekuatan moral yang mendukung lahir dan berkembangnya sikap mencintai kebenaran dan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
            Masyarakat kampus sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik. Masarakat kampus wajib senantiasa bertanggung
jawab secara moral atas kebenaran obyektif, bertanggung jawab terhadap masarakat bangsa dan negara, serta mengabdi pada kesejahteraan kemanusiaan. Oleh karena itu sikap masarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia.
A. Kampus Sebagai Sumber Pengembangan Hukum
            Dalam rangka bangsa Indonesia melaksanakan reformasi dewasa ini suatu agenda yang sangat mendesak untuk mewujudkan adalah reformasi dalam bidang hukum dan peraturan perundang- undangan. Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, oleh karena itu dalam rangka melakukan penataan Negara untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis maka harus menegakkan supremasi hukum. Agenda reformasi yang pokok untuk segera direalisasikan adalah untuk melakukan reformasi dalam bidang hukum. Konsekuensinya dalam mewujudkan suatu tatanan hukum yang demokratis, maka harus dilakukan pengembangan hukum positif.
a.                  Sesuai dengan tatib hukum Indonesia dalam rangka pengembangan hukum harus sesuai dengan tatib hukum Indonesia. Berdasarkan tatib hukum Indonesia maka dalam pengembangan hukum positif Indonesia, maka falsafah negara merupakan sumber materi dan sumber nilai bagi pengembangan hukum. Hal ini berdasarkan Tap No. XX/MPRS/1966, dan juga Tap No. III/MPR/2000. namun perlu disadari, bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum dasar nasional, adalah sumber materi dan nilai bagi penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam penyusunan hukum positif di Indonesia nilai pancasila sebagai sumber materi, konsekuensinya hukum di Indonesia harus bersumber pada nilai-nilai hukum Tuhan (sila I), nilai yamh terkandung pada harkat, martabat dan kemanusiaan seperti jaminan hak dasar (hak asasi) manusia (sila II), nilai nasionalisme Indonesia (sila III), nilai demokrasi yang bertumpu pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara (sila IV),  dan nilai keadilan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan (sila V).
b.                  Selain itu, tidak kalah pentingnya dalam penyusunan dan pengembangan hukum aspirasi dan realitas kehidupan masyarakat serta rakyat adalah merupakan sumber materi dalam penyusunan dan pengembangan hukum.
B. Kampus Sebagai Kekuatan Moral Pembangunan Hak Asasi Manusia
            Dalam penegakan hak asasi manusia tersebur, mahasiswa sebagai kekuatan
moral harus bersikap obyektif, dan benar-benar berdasarkan kepentingan moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuasaan politik dan konspirasi kekuatan internasional yang ingin menghancurkan negara Indonesia. Perlu kita sadari bahwa dalam penegakan hak asasi tersebut, pelanggaran hak asasi dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang termasuk aparat negara, penguasa negara baik disengaja ataupun tidak disengaja (UU. No. 39 Tahun 1999).
            Dasawarsa ini, kita melihat dalam menegakkan hak asasi seringkali kurang adi. Misalnya kasus pelanggaran di Timur-timur, banyak kekuatan yang mendesak untuk mengusut dan mernyeret bangsa sendiri ke Mahkamah Internasional. Namun, ratusan ribu rakyat kita. Seperti korban kerusuhan Sambas, Sampit, Poso dan lainnya tidak ada kelompok yang mau memperjuangkannya. Padahal hak asasi mereka sudah diinjak-injak, jelaslah kejadian serta menderitanya mereka sama. Akan tetapi tetap tidak ada yang mau menolong.
            Jadi, marilah kita sebagai mahasiswa pencetus terjadinya reformasi, mari kita tujukan pada dunia bahwa kita mampu dalam merealisasikan semua cita-cita dan tujuan dasar dari reformasi. Akan tetapi disamping itu, perlu kita sadari juga bahwasanya kita merupakan mahasiswa sebagai tonggak dari penjunjung tinggi hak asasi manusi masihlah belum maksimal kinerjanya untuk hal yang disebutkan diatas. Maka, dari detik ini. Kita sebagai generasi bangsa haruslah benar-benar menanamkan nilai-nilai pancasila dalam setiap prilaku kita. Dimanapun, dan pada siapapun.
           




BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus adalah pancasila sebagai sudut pandang atau kerangka acuan bagi kehidupan kampus. Dimana bunyi sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang berarti salah satu kegiatan kampus yang mengajarkan tentang memperdalam agama mahasiswa misalnya FARIS (suatu organisasi untuk memperdalam agama islam).
Kemudian bunyi sila ke-2 “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” yang berarti orang yang berada dikampus harus berprilaku adil dan beradab. Adil disini diartikan dimana dosen harus mengajarkan ilmunya dan mahasiswa mempelajarinya. Beradab disini diartikan harus berprilaku sopan dan saling menghargai.
Selanjutnya bunyi sila ke-3 “Persatuan Indonesia” yang berarti semua orang yang berada dilingkungan kampus harus bersatu, dimana mahasiswanya harus berprestasi untuk membangun Indonesia
Setelah itu bunyi sila ke-4 “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan” yang berarti dimana semua orang yang berada di lingkungan kampus mampu memimpin suatu organisasi dengan cara yang bijaksana dan harus mufakat demi kepentingan bersama.
Lalu bunyi sila ke-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang berarti dimana mahasiswa diajarkan untuk bersosialisasi kepada seluruh rakyat Indonesia. Misalnya memberikan masukkan suara untuk memberikan pendapat kepada pemerintah untuk mendengarkan bahwa rakyat Indonesia ingin keadilan.
Kesimpulannya adalah pancasila berperan penting bagi kehidupan kampus, dimana harus didasari oleh kehidupan tatanan Negara seperti politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama. Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual harus menciptakan perubahan untuk Indonesia agar menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.
3.2 Saran
Makna Pancasila sebagai Paradigma kehidupan bangsa Indonesia di lingkungan kampus sebaiknya harus benar-benar menjadi acuan bagi sikap dan tingkah laku mahasiswa. Yang berarti setiap tindakan mahasiswa diharapkan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, untuk selanjutnya dapat terwujud kehidupan bangsa Indonesia yang juga berlandaskan Pancasila.




















DAFTAR PUSTAKA

Soegito AT.2009.Pendidikan Pancasila.Semarang:UNNES PRESS





















Labels:





Older Post . Newer Post