>
Eti Kumalasari blog!







Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Sunday, June 16, 2013 | 0 comment(s)

1.    Contoh Surat Perjanjian Kerjasama 2013

Yang bertanda tangan dibawah ini kami :

1. Nama : SAH INDANG

Tempat/Tgl. Lahir : Probolinggo, …………………….
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dsn. Krajan RT/RW : 02/06 Desa Kalirejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo
Selaku Penjual selanjutnya disebut Pihak Pertama

2. Nama : LAILATUL M.

Tempat/Tgl. Lahir : Probolinggo, …………………….
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Besuk Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo
Selaku Pembeli selanjutnya disebut Pihak Kedua

Pada hari ini Sabtu, tanggal 15 Oktober 2005, kami pihak kesatu dan pihak kedua membuat perjanjian jual beli sebagai berikut :

1. Pihak Pertama memiliki kendaraan bermotor roda dua (2) yang dibeli secara kredit di dealer Sumber Kencana Motor Leces dengan melalui jasa FIF pada bulan September 2004 dengan angsuran pokok sebesar Rp. 402.000 ( Empat Ratus Dua Ribu Rupiah ) perbulan selama 36 bulan, dan sampai dengan tanggal 16 September 2005 angsuran yang telah dibayar sebanyak 12 kali angsuran.

Identitas kendaraan tersebut adalah sebagai berikut :
Merk / Type : Honda, Jenis / Model : Sepeda Motor, Warna : Hitam, Tahun Pembuatan 2004, No. Rangka : MH1HB21194K337514, No. Mesin : JB21E1B38785, No. Polisi : N 5329 PI, atas nama : SAH INDANG, Alamat : Dsn. Krajan RT/RW : 02/06 Desa Kalirejo Kecamatan Dringu.

2. Pada hari ini Sabtu, tanggal 15 Oktober 2005 Pihak kesatu telah menjual kendaraan bermotor tersebut diatas dengan sistem oper kredit kepada pihak kedua dengan harga yang telah disepakati bersama sebesar Rp. 3.750.000,- ( Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), sehingga terhitung mulai bulan Oktober tahun 2005 segala kewajiban yang berkaitan dengan kredit kendaraan bermotor tersebut diatas baik angsuran bulannya sebesar Rp. 402.000,- ( Empat ratus dua ribu rupiah ) maupun sanksi berupa denda harian apabila terlambat membayar angsuran setiap bulannya selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua selaku pembeli.
3. Pihak Kedua sanggup dan bersedia untuk menyerahkan kendaraan bermotor tersebut diatas kepada pihak FIF apabila lalai didalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya seperti pada poin no. 2 (dua).


Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sadar serta penuh tanggung jawab tanpa ada unsure paksaan dari pihak manapun dan kami sanggup dan bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku apabila kami ingkar terhadap isi dari surat perjanjian ini.

Besuk, 15 Oktober 2005

Saksi – Saksi : Pihak Kedua Pihak Kesatu

1. Slamet Yusuf : ……………..



2. S a t u k i : …………….. LAILATUL M SAH INDANG


Contoh perjanjian jual beli tanah
Hadir dihadapan saya, CUACA CANDRA SEDANA,Sarjana Hukum,Notaris Gianyar,dengan dihadiri saksi saksi yang saya,Notaris kenal dan akan disebutkan dalam bagian akhir akta ini:  

1.   Nama    :
  Umur    :
  Pekerjaan:
  Alamat :
 Dalamhalinibertindakuntukdannamadirisendiri, selanjutnyadisebutPIHAK PERTAMA.

1.   Nama    :
  Umur    :
  Pekerjaan:
  Alamat :
 Dalamhalinibertindakuntukdannamadirisendiri, selanjutnyadisebutPIHAK KEDUA.



PARA PIHAKterlebihdahulumenerangkan:
BahwaPIHAK PERTAMA merupakan pemilik yang sah dari sebidang tanah hak milik yang terletak di ............., seluas......... m2 (........ meter persegi) yang diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi Nomor...............tanggal................), dengan Sertipikat Hak Milik Nomor .............., NIB Nomor ................., atasnama Pemegang Hak ............... (PIHAK PERTAMA);
BahwaPIHAK KEDUAbermaksudmembelisebagiandaritanahtersebutdariPIHAK PERTAMA untukdipakaijalan (akses), dandenganiniPIHAK PERTAMAsepakatuntukmenjualkepadaPIHAK KEDUA;
Bahwabagiantanah yang diperjualbelikantersebutsebelumnyaakandigambar, disesesuaikandengan GS dankeadaanfisiktanahdilapangan, yang selanjutnyadisebut Tanah dalamPerjanjianini;
Bahwajalan yang akandibuat di atastanahtersebutdipakaisebagaiakseskelahanlahanmilik PIHAK KEDUA, yang akandikembangkansebagaiKawasanhuniankomersialdandilengkapifasilitaskegiatansosialdanbudaya;
Bahwa PIHAK PERTAMA bolehturutsertamemakaijalan (akses) tersebutdenganketentuan yang disepakatisertadituangkandalamPerjanjianini.

SelanjutnyaPara PihaksepakatdanmengikatkandiridalamPerjanjianJualBeli(Pembebasan) Tanah UntukJalan (Akses), yang selanjutnyadisebut PERJANJIAN, denganketentuandansyarat-syaratberikutini:

Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

1. Luastanahmilik PIHAK PERTAMA yang dibelioleh PIHAK KEDUA adalahseluas ....meterpersegi, denganhargaditetapkansebesarRp.......... (............. Rupiah), atausebesarRp. ...... per meter persegi.
2. Cara pembayaranhargajualbelitanahtersebutadalahsebagaiberikut:
2.1) SebesarRp.........  (........ Rupiah) telahdibayarkansebelumPerjanjianiniditandatanganidankarenanyatelahdiberikantandapenerimaan yang sahberupakuitansi.
2.2) SebesarRp. ............ (........... Rupiah) dibayarkanpadawaktupenandatanganPerjanjianiniolehPara Pihak.

2.3) SisanyasebesarRp. ......., (........ Rupiah) padasaatditandatanganinyaaktajualbeliatastanahtersebut di hadapan PPAT, setelahdilakukanpengukurantanahdimaksudoleh Kantor PertanahanKabupatenGianyar.


Pasal 2
JAMINAN

PIHAK PERTAMAmenjaminPIHAK KEDUAbahwaapa yang dijual/dipindahkanhaknyadalamPerjanjianiniadalahbenarhakPIHAK PERTAMA, berdasarkan :

1. Sesuaidengannamapemeganghak yang terteradalamSertipikattanahdimaksud;
2. SuratPersetujuanistri (SuratKeteranganMeninggalIstrikalauistrinyasudahmeninggal)
3. Bebasdarisitaan, tidakdipertanggungkanataupundiikatkandengancaraapa pun juga, belumdijualkepada orang lain, dansecara formal telahdiperiksadandicapoleh Kantor PertanahanKabupatenGianyarpadatanggal.....................;
Dan, tentanghalitubaiksekarangmaupun di kemudianhari, PIHAK KEDUAtidakakanmendapattuntutanapa pun daripihak lain yang menyatakanmempunyaihakterlebihdahuluatauturutmempunyaihakatasapa yang dipindahkanhaknyaini. Dan, karenanyaPIHAK KEDUAdibebaskanolehPIHAK PERTAMAdarisegalatuntutanapa pun jugadaripihak lain mengenaihal-haltersebut.






Pasal 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN

Perjanjianinitidakakanberakhirkarenasalahsatupihakmeninggaldunia, melainkanakantetapbersifatturun-temurundanharusdipatuhiolehparaahliwarisataupenerimahakmasing-masing.Perjanjian hanya berlaku diatas tanah yang disebutkan oleh pihak pertama di atas.

Pasal 4
PERUNTUKAN TANAH

Tanah yang diperjualbelikanakandiperuntukanuntukpembuatanjalan (akses) kelahanlahanmilik PIHAK KEDUA, tepatnyaKawasan yang dikembangkansecarakomersialoleh PIHAK KEDUA.
Penataanatastanahuntukjalantersebutsepenuhnyamerupakanhakdari PIHAK KEDUA dandenganmengikutiketentuan yang berlaku.Pihak Kedua Apabila melakukan pemindahan hak atas seluruh lahan kepada pihak lain (Pihak yang menjadi pemilik lahan baru), sebelumna harus menjelaskan isi dan menyerahkan copy perjanjian ini,sehingga mereka pun tunduk dan terikat untuk ikut mematuhi isi perjanjian ini.

Pasal5
PENYERAHAN TANAH

1. PIHAK PERTAMA menjaminbahwatanahsebagaimanadimaksuddalamPerjanjianiniakandiserahkankepada PIHAK KEDUA dalamkeadaankosong, selambatlambatnyatanggal ......... ataupadasaatpenandatangananAkteJualBeli di hadapan PPAT;
2. PIHAK PERTAMA menjamindanmenyetujuiuntukkepentingan PIHAK KEDUA berkaitandenganrencanapembuatanjalan/ aksesdimaksuduntukmelakukankegiatanpengukuran, pematokan, dankegiatan yang berkaitandenganperencanaanKawasansetelahPerjanjianiniditandatanganibersama;
3. PIHAK PERTAMA akanmenyerahkansepenuhnyaatastanah yang dibelioleh PIHAK KEDUA setelahdilakukannyapenandatangananaktejualbeli di PPAT, sehinggasejaksaatitu PIHAK KEDUA berhakuntukmelakukankegiatanfisik, membongkar, melakukanpengurugandankegiatanlainnyasehinggajalanterwujud.
Pasal 6
KETENTUAN PENGGUNA FASILITAS JALAN

1. PIHAK PERTAMA sebagaipemiliklahan yang sebagianlahannyaterkenapembebasan (jualbeli) untukpembuatanjalan, berhakmenggunakanjalantersebutsebatasuntukkepentinganaksesatassisalahan yang terkenapembebasanjalan. Sedangkanuntuktanahselebihnyaatautanahmilik PIHAK PERTAMA yang lainnya, yang tidakterkenapembebasanjalantidakberhakmemakaijalan (akses) tersebut.
2. Atasdasartersebut, PIHAK LAIN yang menjadi PEMILIK LAHAN BARU yang mendapatkanhakkepemilikanatastanahdariperalihanhakatasbagiandarisisatanah yang dibebaskanuntukjalan (akses), melaluijualbeli, waris, hibah, tukarmenukaratauperbuatansesuaidenganhukumpemindahanhakatastanahberhak pula memakaijalan (akses) dimaksud.
3. PIHAK KEDUA Apabila melakukan pemindahan hak atas seluruh lahan kepada PIHAK LAIN (PIHAK yang menjadi PEMILIK LAHAN BARU)sebelumnya harus menjelaskan isi dan menyerahkan copy perjanjian ini,sehingga merekapun tunduk dan terikat untuk ikut mematuhi isi dari perjanjian ini.
4. PIHAK PERTAMA setujuuntuktidakmemberikanhakpenggunaanjalankepada PIHAK LAIN yang lahannyatidakterkenapembebasanjalan (karenaposisinya di belakanglahanmilik PIHAK PERTAMA relatifterhadapjalan) baikdengancaramelakukanpenghubunganakseskejalandimaksud maupunmelaluilahanmilik PIHAK PERTAMA secaranyatamaupunsecaraterselubung.
5. PIHAK PERTAMA tidakdiperkenankanmelakukakankegiatan yang mengganggu, mengubah, memakai di ataskapasitasjalansehingggamerusakfungsi, keindahan,  dankekuatandanumurkelayakanjalan.
6. Apabila PIHAK PERTAMA ternyatatidakmengindahkanataumenepati, maka PIHAK KEDUA berhakmenutupakseskejalandimaksud, serta PIHAK PERTAMA harusmenggantirugikepada PIHAK KEDUA sebesarkerugian yang dideritanya.
7. Apabila pihak kedua mengalihkan jalan tersebut kepada pihak laen harus ada pemberitahuan kepada pihak pertama.


Pasal 7
STATUS KEPEMILIKAN FASILITAS JALAN

1. Tanah tersebutyang sudahberupajalan, dengantelajakan, ....saluranpemipaan, tanamanpeneduh, tamanatausegalasesuatukelengkapannya yang ada di atastanahtersebutadalahmilikdantanggungjawab PIHAK PERTAMA.
2. Segalasesuatukegiatan/ tindakan yang ingindilakukanoleh PIHAK PERTAMA di atasfasilitasjalantersebut yang dapatmengubahbentuk, kapasitas, kenyamanan, keindahandarifasilitasjalantersebutharussepengetahuandanseijindari PIHAK KEDUA.
3. SegalakeuntunganmaupunkerugiannyaberalihdariPIHAK PERTAMAkepadaPIHAK KEDUAsejakditandatanganinyaaktejualbeli di hadapan PPAT, dandengandemikianhakkepemilikan Tanah tersebutsepenuhnyamenjadihakmilikPIHAK KEDUA.

Pasal8
BALIK NAMA

PIHAK PERTAMAdenganinimemberikuasapenuhkepadaPIHAK KEDUA, yang tidakdapatdicabutkembaliolehPIHAK PERTAMA, untukdanatasnamaPIHAK PERTAMAmenjalankanhakdengannamaapa pun juga yang adapadadan/atau yang dapatdijalankanolehPIHAK PERTAMAsebagai yang menguasai Tanah tersebut.
Pasal9
BIAYA-BIAYA

1.  Ongkos-ongkosdanbiaya yang berhubungandenganbaliknamaatas Tanah dariPIHAK PERTAMAkepadaPIHAK KEDUAditanggungsepenuhnyaolehPIHAK KEDUA (ditanggung PARA PIHAK secaraproporsional ?).
2.  PIHAK PERTAMAbersediamembayarsegalamacampajak, iuran, danpungutan yang berhubungandengantanahsebelum Tanah tersebutdiserahkankepadaPIHAK KEDUA.
3. Setelahpeyerahan Tanah tersebutolehPIHAK PERTAMAkepadaPIHAK KEDUA, makasegalamacampajak, iuran, danpungutanatas Tanah menjadikewajibandantanggungjawabPIHAK KEDUA.

Pasal10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Keduabelahpihaktelahsepakatuntukmenyelesaikanperselisihandengancaramusyawarahuntukmufakat.
2. Bilamanamusyawarahtersebutinitidakmenghasilkan kata sepakattentangcarapenyelesaianperselisihan, makakeduabelahpihaksepakatuntukmilihtempattinggal yang umumdantetap di Kantor PaniteraPengadilanNegerisetempat.

DemikianPerjanjianinidibuatdenganitikadbaikuntukdipatuhidandilaksanakanolehkeduabelahpihak, dibuatdalamrangkap 2 (dua) aslimasing-masingsamabunyinya, bermeteraicukupdanmempunyaikekuatanhukum yang samauntukdipergunakansebagaimanamestinya.
----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------------------
Dibuat dan dilangsungkan di gianyar,pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini
dengan dihadiri oleh NYONYA NI WAYAN DEWI KUNCI dan DEWA GEDE DARMAYUDA.keduanya Pegawai Kantor Notaris,bertempat tinggal di Gianyar.----------------------------------------------------------------
Setelah saya,Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi maka segera para penghadap saksi-saksi dan saya ,Notaris menandatangani akta ini --------------------------------------------------------





PIHAK PERTAMA                                                       PIHAK KEDUA


________________________

SAKSI-SAKSI


PERJANJIAN PENDIDIKAN


PERJANJIAN PENDIDIKAN



Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini:


 
  1.  
Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............

  1. Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2.  
Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............

  1. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.




Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Pendidikan Awak Kabin/ Pramugari Udara, untuk selanjutnya disebut Perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1. Pihak Kedua bersedia untuk dididik oleh Pihak Pertama sebagaimana Pihak Pertama bersedia mendidik Pihak Kedua.

2. Selama masa pendidikan Pihak Kedua berkedudukan sebagai siswa Pihak Pertama.


Pasal 2

1. Jangka waktu pendidikan tersebut dimulai pada tanggal sebelas bulan satu tahun dua ribu sebelas (11-09-2011) dan meliputi:

Pelajaran teori selama 186 (seratus delapan puluh enam) jam.
Kesempatan selama 2 (dua) bulan.
Praktek terbang selama 2 (dua) minggu meliputi Mentor Flight dan Checi Flight.

2. Jangka waktu pendidikan tersebut dapat diubah oleh Pihak Pertama sesuai kebutuhan.

Pasal 3

Pihak Pertama akan menanggung biaya Pihak Kedua selama masa pendidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pihak Pertama yang meliputi biaya pendidikan dan biaya pengobatan poliklinis.

Pasal 4

1. Pihak Kedua selama mengikuti pendidikan menerima uang saku dari Pihak Pertama sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan.

2. Pihak Pertama tidak menyediakan pemondokan dan transportasi kepada Pihak Kedua selama masa pendidikan.


Pasal 5

Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk tidak menikah/hamil selama masa pendidikan dan wajib kerja.



Pasal 6

Dalam hal Pihak Kedua tidak berhasil menamatkan pendidikan atau tidak lulus dalam ujian akhir pendidikan karena keadaan atau kejadian di luar kehendak dan kemampuan Pihak Kedua atau karena sakit lebih dari 1 (satu) minggu berturut-turut, maka perjanjian ini menjadi batal/gugur dengan sendirinya.



Pasal 7

1. Dalam hal Pihak Kedua tidak berhasil menyelesaikan pendidikan karena kesalahan Pihak Kedua melanggar isi perjanjian ini, mengundurkan diri dalam masa pendidikan dan/ atau setelah selesai pendidikan dinyatakan lulus tidak bersedia mengikatkan diri untuk bekerja pada Pihak Pertama maka Pihak Kedua diwajibkan membayar sekaligus kepada Pihak Pertama uang sebesar 2 (dua) kali dari seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama.

2. Pengembalian biaya pendidikan tersebut pada ayat (1) pasal ini harus dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak timbulnya keadaan tersebut pada ayat (1) pasal ini.



Pasal 8

1. Pihak Kedua setelah menamatkan pendidikan dan dinyatakan lulus oleh Pihak Pertama, diangkat dan ditetapkan sebagai Calon Pegawai Pramugari Udara.

2. Pihak Kedua tersebut menyatakan sanggup:

a. Mengikatkan diri bekerja pada Pihak Pertama dengan wajib kerja untuk jangka waktu 4 (empat) tahun berturut-turut sejak dinyatakan lulus pendidikan.

b. Ditempatkan di mana pun oleh Pihak Pertama.

3. Hubungan kerja antara kedua belah pihak tersebut dalam ayat (1) pasal ini akan diatur dalam perjanjian tersendiri.



Pasal 9

1. Apabila salah satu atau kedua belah pihak mengalami kerugian akibat force majeure sebagai tersebut pada ayat 1 maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk merundingkan lagi perjanjian ini.

2. Yang dimaksud dengan force majeure dalam perjanjian ini adalah: perang, pemberontakan, pemogokan, kerusuhan, gempa bumi, taufan, banjir atau keadaan cuaca buruk, ledakan kebakaran, petir, huru-hara, blokade, epidemi, bencana-bencana alam lainnya di mana peristiwa- peristiwa tersebut adalah di luar kemampuan pihak yang terkena untuk mengatasinya, sehingga mengakibatkan tertunda, terhambat, terhalangnya pihak yang terkena untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban pada waktunya berdasarkan persetujuan ini.





Pasal 10

1. Perselisihan yang timbul sebagai pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.

2. Apabila dengan musyawarah tidak tercapai kata sepakat, Kedua pihak memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Barat.



Pasal 11

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua), dengan materai cukup, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak lain.

 
Pihak I



Pihak II


....................

.....................


http://carapedia.com/perjanjian_pendidikan_info817.html

Labels:





Older Post . Newer Post