WARALABA
Sunday, June 16, 2013 | 0 comment(s)
WARALABA
Waralaba atau Franchising
(dari bahasa
Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk
atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang
dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan
intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan
suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut
dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Tetapi, menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang
dimaksud dengan Waralaba ialah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada
pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada
individu atau perusahaan untuk
melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang
telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Selain
pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor
dan franchisee.
Franchisor atau pemberi
waralaba atau pewaralaba , adalah badan usaha atau perorangan yang
memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak
atas kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. Sedangkan Franchisee
atau penerima waralaba atau terwaralaba, adalah badan usaha atau perorangan
yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Dasar
sejarahnya waralaba
Waralaba
diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin
jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya.
Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan
format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba
lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun,
menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola,
melainkan sebuah industri otomotif AS, General
Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah
sistem telegraf, yang telah
dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan
oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan
dealer.
Waralaba
saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan
ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restauran cepat
sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama
dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka
adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama,
makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan
suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai
penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba
sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai
waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat
terutama di negara asalnya, AS,
menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang
usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha
ritel yang
ada di AS. Sedangkan di Inggris,
berkembangnya waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden
Egg, pada tahun 60-an.
Sifat
Waralaba
Bisnis
waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor)
dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak
berdasarkan SARA.
Jenis
Waralaba
Waralaba
dapat dibagi menjadi dua:
Waralaba
luar negeri, cenderung
lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai
dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
Menurut
International Franchise Association (IFA) ada beberapa bentuk bisnis waralaba,
diantaranya : Unit Franchising, Area Development Franchising, Subfranchising,
Conversion or Affiliation Franchising, dan Nontraditional
Franchising. Keterangan lebih lanjut lihat pada lampiran pengayaan.
Waralaba
dalam negeri, juga
menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi
pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup, piranti awal dan kelanjutan
usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Biaya
Waralaba
Biaya
waralaba meliputi: Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1
miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh
pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor
dan ongkos penggunaan HAKI.
Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba
operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan
kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen
biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu
dipertanggungjawabkan.
Waralaba di
Indonesia
Di Indonesia, sistem
waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada
tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee
tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi
produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama
yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik
bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat
bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang
pesat, misalnya di AS dan Jepang.
Tonggak
kepastian hukum akan format
waralaba di Indonesia dimulai
pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu
dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut: (1). Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan
Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.; (2). Undang-undang No.
14 Tahun 2001 tentang Paten.; (3). Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek.; dan (4). Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang
masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di
Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis
waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin
banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji
sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang
berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan
mengembangkan bisnisnya melalui master franchisee yang diterimanya
dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan
mempergunakan sistem
piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus
berekspansi.
Tingkat
pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari
nilai.
Di Indonesia
waralaba yang berkembang dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di
bidang makanan
jadi.(misalnya: Mc Donald, KFC, dll). Yang juga menguntungkan adalah
waralaba di bidang pendidikan (umpamanya:
Primagama, LIA, Neutron, dll), juga taman
bermain dan taman kanak-kanak
Usaha
Waralaba
Membeli
waralaba yang menyangkut penggunaan keseluruhan paket waralaba, yang terdiri
dari elemen-elemen yang diperlukan untuk membuat seseorang yang sebelumnya
belum pernah menggeluti suatu jenis usaha tertentu menjadi dapat memiliki jenis
usaha tersebut dan mengembangkannya tanpa harus memulai dari nol.
Anang Sukandar, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI)
pernah mengungkapkan bahwa memulai bisnis dengan cara membeli waralaba
ibaratnya seperti memulai bisnis bukan dari nol, melainkan dari angka 60.
Resiko
kegagalan usaha yang biasa dihadapi oleh para pengusaha yang berusaha membangun
bisnis dengan sistem sendiri adalah resiko kegagalan sistem itu sendiri.
Sudah menjadi hal yang umum diketahui bahwa tidaklah mudah untuk
menciptakan suatu sistem yang mantap dan berhasil guna.
Adapun yang
dimaksud dengan sistem di sini adalah suatu sistem yang komprehensif dengan
segenap sub-sistemnya, seperti sub-sistem marketing, sub-sistem produksi,
sub-sistem keuangan dan administrasi, hingga sub-sistem sumber daya manusianya.
Dengan
membeli hak waralaba dari waralaba yang sudah ada di pasaran, bisa dikatakan
bahwa terwaralaba juga telah membeli sistem yang ada dalam waralaba tersebut,
sehingga terwaralaba tidak perlu menciptakan sistem sendiri karena tinggal
mengaplikasikan sistem yang sudah ada dan sudah terbukti berhasil.
Model
Waralaba
Model
Waralaba yang ditawarkan adalah model “sleeping investor”.
Deskripsi model ini adalah sebagai berikut:
Deskripsi model ini adalah sebagai berikut:
|
1.
|
Pemberian
lisensi
|
|
2.
|
Persiapan
dan pembukaan; Pemberi waralaba memberikan jasa-jasa untuk
persiapan dan pembukaan gerai. Penerima waralaba menyediakan biaya yang
dibutuhkan untuk persiapan dan pembukaan gerai tersebut.
|
|
3.
|
Operasionalisasi; Dalam
suatu rentang waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama
pewaralaba memberikan jasa-jasa untuk mengelola gerai dengan kendali penuh,
dengan tidak menutup kemungkinan adanya input-input dari terwaralaba demi
optimalisasi usaha dan keberhasilan bersama.
|
Paket
Waralaba
Paket Waralaba meliputi:
Paket Waralaba meliputi:
|
1.
|
Pewaralaba
memberikan lisensi untuk menggunakan nama “GAMA Ayam Goreng & Steak”
(misalnya) sebagai merek/nama usaha dagang dari usaha rumah makan/gerai makan
yang dimiliki oleh terwaralaba dalam suatu wilayah operasi yang terbatas
berdasarkan kesepakatan bersama melalui suatu perjanjian legal
|
|
2.
|
Pewaralaba
menyiapkan personil yang akan menempati keseluruhan posisi mulai dari level
karyawan hingga manajer
|
|
3.
|
Pewaralaba
memberikan jasa-jasa untuk persiapan dan pembukaan gerai yang meliputi
seleksi tempat, menyiapkan desain bangunan, tata letak, dan interior ruangan,
membantu menyediakan peralatan untuk keperluan pelayanan dan produksi sesuai
standar “GAMA Ayam Goreng & Steak”, serta promosi, publikasi, dan bila
diperlukan dibuat acara pembukaan (grand opening) secara sederhana
|
|
4.
|
Pewaralaba
bertanggung jawab penuh atas sistem pelayanan, produksi, marketing,
administrasi, dan keuangan sesuai standar C.V. GAMA INDONESIA
|
|
5.
|
Pewaralaba
mengatur rotasi/mutasi karyawan antar gerai dalam keseluruhan lingkup
pengelolaan C.V. GAMA INDONESIA demi optimalisasi kinerja gerai.
|
|
6.
|
Pewaralaba
menjamin pasokan bumbu-bumbu menu utama sesuai standar C.V. GAMA INDONESIA
untuk kepentingan standarisasi mutu dan pelayanan. Bebab biaya atas pengadaan
bumbu-bumbu menu utama tersebut menjadi beban biaya operasional gerai yang
berkepentingan.
|
Kontrol
Operasional & Keuangan
|
1.
|
Terwaralaba
akan menerima laporan rutin operasional setiap bulan pada tanggal 15 bulan
berikutnya yang dibuat sesuai standar laporan C.V. GAMA INDONESIA dari
pewaralaba
|
|
2.
|
Terwaralaba
akan menerima laporan rutin keuangan dan neraca laba/rugi setiap bulan pada
tanggal 15 bulan berikutnya yang dibuat sesuai standar laporan C.V. GAMA
INDONESIA dari pewaralaba.
|
Jangka Waktu
Perjanjian
Jangka waktu
perjanjian perikatan waralaba adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperbaharui kembali. Secara detail masing-masing pihak yang sepakat dalam
perjanjian perikatan waralaba ini segala hak dan kewajibannya tertuang dalam
suatu Perjanjian Waralaba yang tersendiri dan khusus.
Fee Waralaba
Fee Waralaba
yang harus dibayar terwaralaba adalah:
|
1.
|
Fee awal (management
fee) yaitu fee atas penggunaan merek usaha dagang milik pewaralaba,
desain gerai dan untuk jasa-jasa yang diberikan pada tahap pendirian dan
persiapan pembukaan gerai. Besarnya fee adalah Rp.20.000.000,oo
(duapuluh juta rupiah), dibayar diawal perjanjian oleh terwaralaba dan hanya
sekali saja selama kurun waktu perjanjian waralaba berlangsung
|
|
2.
|
Fee
berkelanjutan (royalty fee), dalam hal ini menggunakan metode fee
bagi hasil, yaitu fee yang diterima oleh pewaralaba dan terwaralaba
atas peran masing-masing dalam usaha waralaba yang sedang dijalankan.
Perbandingan fee bagi hasil adalah :
. 80% : 20% dari laba bersih tiap-tiap bulannya untuk
tahun ke-1;
. 70% : 30% dari laba bersih tiap-tiap bulannya untuk
tahun ke-2 s/d
tahun
ke-5.
80/70% adalah untuk terwaralaba dan 20/30% untuk
pewaralaba (menurut manajemen GAMA). Pembayaran fee dilakukan setiap
tanggal 15 bulan berikutnya setelah seluruh Laporan Bulanan pada bulan
berjalan selesai dikerjakan oleh pewaralaba.
|
|
Catatan
|
Pernahkah anda membayangkan
memiliki sebuah usaha? Atau membuka usaha baru yang tidak pernah dibayangkan?
Ingin memiliki usaha?
Jikalau telah ada keinginan tersebut, apa yang harus dikerjakan? Yang harus disiapkan? Bagaimana mendirikannya? Menjalankannya?
Tidak perlu bingung …
Waralaba adalah jawabannya !!!
Jikalau telah ada keinginan tersebut, apa yang harus dikerjakan? Yang harus disiapkan? Bagaimana mendirikannya? Menjalankannya?
Tidak perlu bingung …
Waralaba adalah jawabannya !!!
LAMPIRAN PENGAYAAN
BISNIS WARALABA (1)
Info Dasar untuk Melangkah
BISNIS WARALABA (1)
Info Dasar untuk Melangkah
Bisnis
waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor)
dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak
berdasarkan SARA. Waralaba adalah bisnis jangka panjang. Keuntungan yang
diperoleh digunakan untuk investasi lagi agar merek semakin kuat, untuk riset,
dan perbaikan manajemen.
Selama ini
ada beberapa alasan yang salah dalam mengembangkan bisnis waralaba. Yakni,
mendapat keuntungan dalam waktu cepat, mengatasi kekurangan modal, meraih
untung dari franchisee (pembeli waralaba), ingin mendorong produk/jasa
yang lemah, dan ingin memuaskan diri sendiri.
Agar niat
mencari untung tidak berubah menjadi kerugian, perhatikan hal-hal berikut,
seperti diingatkan oleh Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang
Sukandar, sebelum menekuni bisnis ini.
1. Menjaga mutu secara konsisten, penampilan bersih, rapi, menyenangkan, dan bergengsi.
2. Memiliki konsep bisnis yang jelas, berpengalaman dalam mengatasi berbagai persoalan yang muncul, dan telah terbukti keberhasilannya.
3. Bisnis mempunyai keunikan tersendiri sehingga tidak dimiliki pesaingnya.
4. Keunggulan itu telah dibakukan secara tertulis, mulai dari pemilihan lokasi, perijinan, analisa bisnis seperti jam operasional, sistem manajemen dan sebagainya.
5. Pemasaran, pelatihan dan pengawasan harus jelas agar mutu tetap terjaga. Itu sebagai bukti dukungan pemilik waralaba pada mitra usahanya.
6. Dengan standar operasi yang ada, ilmu bisa diajarkan dan mudah dipelajari orang lain dengan baik dan benar.
7. Potensi pasar yang besar.
8. Keuntungan pasti diperoleh bila bisnis dijalankan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. Keuntungan itu bukan sesaat, melainkan jangka panjang.
9. Perjanjian bisnis yang jelas, setara antara pihak yang terlibat, saling menguntungkan, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
1. Menjaga mutu secara konsisten, penampilan bersih, rapi, menyenangkan, dan bergengsi.
2. Memiliki konsep bisnis yang jelas, berpengalaman dalam mengatasi berbagai persoalan yang muncul, dan telah terbukti keberhasilannya.
3. Bisnis mempunyai keunikan tersendiri sehingga tidak dimiliki pesaingnya.
4. Keunggulan itu telah dibakukan secara tertulis, mulai dari pemilihan lokasi, perijinan, analisa bisnis seperti jam operasional, sistem manajemen dan sebagainya.
5. Pemasaran, pelatihan dan pengawasan harus jelas agar mutu tetap terjaga. Itu sebagai bukti dukungan pemilik waralaba pada mitra usahanya.
6. Dengan standar operasi yang ada, ilmu bisa diajarkan dan mudah dipelajari orang lain dengan baik dan benar.
7. Potensi pasar yang besar.
8. Keuntungan pasti diperoleh bila bisnis dijalankan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. Keuntungan itu bukan sesaat, melainkan jangka panjang.
9. Perjanjian bisnis yang jelas, setara antara pihak yang terlibat, saling menguntungkan, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Anang juga
mengingatkan, waralaba adalah peluang usaha. Tapi, peluang usaha belum tentu
waralaba. Peluang usaha berpotensi dikembangkan menjadi waralaba, namun belum
cukup mapan. Pasalnya belum ada keunikan atau terbukti menguntungkan sehingga
belum bisa disebut waralaba.
BISNIS
WARALABA (2)
Waralaba Vs Peluang Usaha
Waralaba Vs Peluang Usaha
Waralaba dan
peluang usaha lain. Jika Anda ingin mengetahui perbedaannya, simak apa yang
diutarakan oleh Burang Riyadi, konsultan bisnis waralaba. Ciri utama bisnis
waralaba adalah kesempatan mandiri, dukungan pemasaran, kesempatan menggunakan
nama dan jaringan, dan dilandasi perjanjian. Sementara business opportunity
(peluang usaha) berciri-ciri kesempatan mandiri, dukungan suplai produk dan
jasa, tidak perlu menggunakan nama dagang, dan lebih fleksibel.
Keuntungan
bisnis waralaba adalah proses belajar singkat, menggunakan nama usaha yang
terkenal, mendapat bantuan memulai usaha, jaminan suplai dan dukungan usaha
lain, serta kekuatan dalam kegiatan promosi yang efisien. Peluang usaha memberikan
keuntungan dalam hal tujuan melaksanakan usaha kecil terarah, menggunakan
metode usaha yang dikenal, mendapat bantuan memulai usaha, dan jaminan suplai
dan dukungan usaha lain.
Dari sisi
kerugian, sejumlah hal bisa disebutkan di sini bila Anda memilih bisnis
waralaba. Di antaranya, meski usaha milik sendiri, kebijakan umumnya masih
ditentukan oleh franchisor (penjual waralaba), dan untuk membentuk
sistem yang baku, perlu proses yang birokratis. Sedangkan kerugian dari peluang
usaha adalah transaksi biasanya putus, kebijakan penjual peluang usaha tidak
selalu disampaikan kepada pembeli peluang usaha secara kontinyu, dan perlu
kreativitas dan pemahaman sendiri dalam segi manajemen usaha.
|
Ragam Tipe Waralaba
Menurut International
Franchise Association, secara umum terdapat beberapa bentuk format bisnis
waralaba:
1. Unit franchising 2. Area development franchising 3. Subfranchising 4. Conversion or affiliation franchising 5. Nontraditional franchising
Unit Franchising
Bentuk waralaba ini adalah yang paling umum. Dalam unit franchise, pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba untuk menjalankan sejumlah satu (single) bisnis waralabanya dalam lokasi/daerah yang telah ditentukan. Ada 2 pihak yang berkepentingan dalam bentuk ini, yaitu Pewaralaba dan Terwaralaba
Area Development Franchising
Dalam area development franchising, pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba (disebut area developer) suatu daerah tertentu yang harus dikembangkan. Terwaralaba tersebut memiliki hak dan kewajiban untuk membuka dan mengoperasikan sendiri sejumlah unit waralaba tertentu sesuai dengan jadwal rencana pengembangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Biasanya, jika target jadwal rencana pengembangan waralaba yang bersangkutan tidak tercapai, pewaralaba akan memutuskan kontrak perjanjian pengembangan waralaba pada daerah tersebut. Walau begitu, unit waralaba yang telah berdiri tetap dapat dioperasikan oleh terwaralaba. Ada 2 pihak yang berkepentingan dalam bentuk ini, yaitu Pewaralaba dan Terwaralaba
Subfranchising
Subfranchising, kadang disebut juga master franchising, sifatnya mirip dengan area development franchising, hanya saja bentuk waralaba ini melibatkan 3 pihak. Perbedaannya adalah, pada bentuk waralaba ini franchisee memiliki pilihan antara membuka sendiri unit waralabanya atau menjual kembali unit waralaba (sub franchising) kepada pihak lain (ke-3), selama tujuan pengembangan waralaba dalam suatu daerah dapat tercapai. Bentuk kesepakatan ini umum digunakan oleh sistem waralaba internasional (terutama pewaralaba Amerika Serikat), biasanya disebut dengan “master franchising”, dan franchisee sebagai sub franchisor disebut sebagai “master franchisee”.
Affiliation or Conversion Franchising
Bentuk waralaba ini terjadi jika seorang pemilik dari suatu bisnis yang telah berjalan ingin berafiliasi dengan suatu jaringan waralaba yang telah terkenal. Tujuannya adalah agar bisnis tersebut dapat memanfaatkan keuntungan dari merek terkenal dan juga sistem operasi dari jejaring waralaba yang bersangkutan. Dalam affiliation franchising ini, terwaralaba biasanya diperbolehkan untuk tetap menggunakan merek lama yang telah mereka miliki diikuti dengan merek terkenal dari sang pewaralaba. Bentuk waralaba ini banyak diterapkan di industri perhotelan.
Nontraditional Franchising
Pada bentuk waraba ini, pewaralaba menjual waralabanya untuk ditempatkan pada tempat-tempat tertentu yang khusus. Misalkan, suatu unit waralaba yang dijual didalam lokasi bisnis (mis: ritel) milik orang lain. Dalam hal ini pewaralaba membuat 2 perjanjian, yaitu perjanjian dengan terwaralaba dan perjanjian dengan pemilik bisnis. |
Istilah-istilah
dalam Waralaba
Pewaralaba /
Pemberi Waralaba / Franchisor
adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Terwaralaba
/ Penerima Waralaba / Franchisee
adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Penerima
Waralaba Utama (Master Franchisee)
adalah Penerima Waralaba yang melaksanakan hak membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan yang diperoleh dari Pemberi Waralaba dan berbentuk Perusahaan Nasional.
adalah Penerima Waralaba yang melaksanakan hak membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan yang diperoleh dari Pemberi Waralaba dan berbentuk Perusahaan Nasional.
Penerima
Waralaba Lanjutan
adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba melalui Penerima Waralaba Utama.
adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba melalui Penerima Waralaba Utama.
Perjanjian
Waralaba
adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama.
adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama.
Perjanjian
Waralaba Lanjutan
adalah perjanjian secara tertulis antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
adalah perjanjian secara tertulis antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
Surat Tanda
Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW)
adalah bukti pendaftaran yang diperoleh Penerima Waralaba setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan STPUW dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.
adalah bukti pendaftaran yang diperoleh Penerima Waralaba setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan STPUW dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.
Labels: materi
>






